Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil meringkus seorang pria berinisial IK (24) atas dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Konten yang sangat meresahkan ini sempat viral di warga Kota Balikpapan.

Dalam melakukan aksi pornografi, pelaku merias wajahnya sehingga terkesan seperti Wanita, selain itu mengganti nama seperti nama Wanita.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut bahwa tersangka merupakan pekerja seks versi waria yang menjajakan diri kepada sesama jenis.

“Pada saat dia melakukan hubungan intim dengan laki-laki, direkam dan diposting di Twitter, di akun pribadinya,” ujarnya Yusuf, Jumat (31/3/2023) kemarin.

Pelaku melakukan aksinya satu rumah kosan yang berlokasi di kawasan Jalan Mekarsari, Gunungsari Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur. Dimana motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan menarik pelanggan melalui akun media sosialnya.

Kasubdit Cyber Krimsus Polda Kaltim, Kompol Andreas Aleks mengatakan, pelaku mengunggah video pribadinya yang tengah berhubungan badan dengan sesame jenis dimana video itu berdurasi selama 30 detik.

“Video tersebut, diunggah pelaku pada tanggal 21 Februari 2023 lalu,” ungkapnya.

Dan saat, petugas Polda Kaltim melakukan patrol Cyber, ditemukan unggahan pelaku pada tanggal 28 Maret 2023 malam. Dan setelah ditelusuri, lokasi pengunggah berasal dari Balikpapan. Setelah mengumpulkan cukup informasi, pihaknya lantas mendatangi kediaman tersangka keesokan paginya.

“Pagi harinya tim bergerak melakukan penindakan dan pelaku ada di lokasi. Kita amankan dan dilakukan interogasi,” sambungnya.

Andreas menjelaskan, saat pelaku dimintai keterangannya, pelaku menyatakan secara sadar dan tanpa tekanan mengunggah video tersebut. Di mana aksi itu dilakukan sendiri.

“Dari pengakuan pelaku, dia sudah setahun menjalani profesi ini sebagai PSK Waria. Untuk upload video satu kali,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mendapatkan jasa layanan pelaku, tarif yang dikenakan mulai dari Rp 600 ribu – Rp 800 ribu.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel bermerk iPhone 11 Pro Max yang diduga digunakan sebagai media untuk mengambil video sekaligus mempublikasikan, simcard XL yang digunakan saat menjalankan aksi dan cuplikan layar akun twitter milik tersangka yang untuk mengunggah.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, atas petbuatannya pelaku dikenakan dengan pasar berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dimana pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dan pornografi. Dan atas dugaan pelanggaran, lanjut dia, tersangka diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Yusuf menambahkan, pelaku juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kalau untuk pelanggaran UU Pornografinya, tersangka terancam penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply