Amankan Aset Negara, Grup Pertamina Hulu Indonesia Rampungkan Sertifikasi Lahan BMN Hulu Migas di Kalimantan
Gerbangkaltim.com, Surabaya – Grup PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) menegaskan komitmennya dalam mendukung pengamanan aset negara dengan menuntaskan proses sertifikasi ratusan ribu meter persegi tanah Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu minyak dan gas bumi. Melalui anak perusahaan dan afiliasinya, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), serta PT Pertamina EP Zona 9 Tanjung Field, PHI berhasil memperoleh Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas lahan strategis yang tersebar di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Tabalong dalam kegiatan yang digelar di Surabaya pada 16 Desember 2025. Total luas tanah BMN Hulu Migas yang berhasil disertifikasi mencapai lebih dari 572 ribu meter persegi, mencakup berbagai aset vital penunjang kegiatan operasional migas.
Senior Manager Relations PHI, Handri Ramdhani, menyampaikan bahwa proses sertifikasi ini merupakan bagian dari program berkelanjutan perusahaan untuk memastikan seluruh aset tanah yang dikelola memiliki kepastian hukum. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19 Sertipikat Hak Pakai diserahkan, termasuk untuk jalur pipa migas dan area pengeboran. Menurut Handri, pengamanan aset negara berupa tanah menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran dan keberlangsungan operasi hulu migas.
Sertipikat yang diterbitkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan tersebut merupakan alas hak tertinggi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses sertifikasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 mengenai pengelolaan BMN Hulu Migas.
Apresiasi atas keberhasilan ini disampaikan Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Yoshua Wisnungkara. Ia menilai kolaborasi antara PHI, SKK Migas, Kantor Pertanahan, dan seluruh pemangku kepentingan telah berjalan optimal. Yoshua berharap proses sertifikasi aset BMN KKKS dapat terus berlanjut sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat. Menurutnya, sertifikasi ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara sekaligus mendukung pemanfaatan lahan yang lebih optimal dan berkelanjutan. Upaya tersebut juga dinilai sejalan dengan agenda nasional penguatan ketahanan energi.
Sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina, PHI mengelola operasi hulu migas di Regional 3 Kalimantan dengan menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Pada 2024, PHI mencatat produksi sebesar 58,4 ribu barel minyak per hari dan 621,2 MMSCFD gas, berkontribusi nyata terhadap ketahanan energi nasional.
Sumber: PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI)
BACA JUGA
