Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser Kalimantan Timur, mengusulkan tunjangan transportasi bagi perangkat desa dan kepala desa yang ada di daerah itu.

Ketua Apdesi Paser M. Nasri mengatakan, saat ini usulan tersebut tengah dibahas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. “Masih dimusyawarahkan sama Pemda. Karena masih ada aturan yang perlu disinkronkan,” katanya dihubungi di Tanah Grogot, Kamis (14/3/2019).

Penghasilan dan tunjangan perangkat desa menurut Nasri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Meski demikian, mengingat tingginya mobilitas para perangkat desa dan Kades, perlu dipikirkan tentang tunjangan transportasi.

“Harapannya ada tunjangan transportasi. Semoga bisa dialokasikan melalui dana desa,” urai Nasri.

Seperti diketahui, bahwa penghasilan kades setiap tahunnya yakni sebesar Rp 3 juta dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 2 juta setiap bulannya.

Luasnya geografis Kabupaten Paser membuat jarak antar desa dengan ibu kota Kabupaten cukup jauh. “Sering kali perangkat desa dan kades mengeluarkan dana lebih untuk bepergian ke pusat pemerintahan untuk urusan administrasi dan lainnya. Sehingga mereka berharap ada tunjangan khusus transportasi, karena dana perjalanan dinas terbatas,” ungkapnya.

Terkait tunjangan transportasi kades, Plt Asisten Kesra, Sisman menyampaikan, untuk tunjangan apapun, hendaknya dimasukkan dalam musrenbang. “Sehingga mekanismenya tertata dengan baik. Sehingga yang menjadi keputusan bersama, tercatat dan didokumentasikan,” katanya.

Pemkab Paser, katanya, perlu melakukan pembahasan lebih dalam terkait penganggaran tunjangan transportasi tersebut.

Untuk tunjangan ini, perlu pembahasan lagi dengan TAPD dan Banggar. Sebab, di perbup sudah jelas ada dana perjalanan dinas untuk kades jika keluar desa dan daerah,” kata Sisman. (MC Kabupaten Paser)

Share.
Leave A Reply