Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk melibatkan ASN menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengingat belum terpenuhinya jumlah KPPS yang dibutuhkan.

Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan mengatakan pihaknya membutuhkan 5.649 KPPS untuk 807 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan.

“Sudah 85 persen yang daftar KPPS, nanti kalau sampai batas waktu akhir masih kurang kami harap Pemda dapat libatkan ASN menjadi KPPS,” kata Eka di Tanah Grogot, Rabu (13/3).

ASN yang diharap dapat berpartisipasi menjadi KPPS menurut Eka di antaranya guru maupun tenaga kesehatan, atau ASN lain yang secara sukarela berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.

“Baru secara lisan kami sampaikan, nanti secara tulis akan kami sampaikan permohonan ini,” kata Eka.

Eka mengakui KPU ada kendala dalam perekrutan KPPS, terutama terkait biaya uang makan yang tidak memiliki sumber pembiayaan yang cukup. Sementara mobilitas atau cara kerja KPPS ia nilai cukup berat dan besar.

Berkaca pada kabupaten/kota lainnya yang mengusulkan bantuan biaya makan bagi petugas KPPS, sehingga tidak berlebihan jika KPU Paser juga mengusulkan bantuan tersebut kepada Pemda setempat.

“Cara kerja KPPS cukup berat, di daerah lain juga mengusulkan ke Pemda untuk bantuan uang makan. Jadinya kami juga mengusulkan,” katanya.

Dalam perekrutan KPPS yang belum mencapai 100 persen membuat KPU mempermudah persyaratan tanpa menyalahi aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Minimal bisa baca tulis dan menghitung. Memang syaratnya berpendidikan minimal SLTA tapi setelah kami inventarisir minimal syaratnya itu, sambil kami mengajukan bantuan partisipasi ASN untuk jadi KPPS,” pungkas Eka. (MC Kabupaten Paser)

Share.
Leave A Reply