Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melakukan rekayasa lalu linta di simpang lima Muara Rapak, Balikpapan Utara. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Dimana, salah satunya dengan membuka Jalan Bula di samping Masjid Al-Munawar Klinik Ibnu Sina, untuk dilalui dua arah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang terjadi di wilayah tersebut, terutama di pagi hari.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, sebelumnya Jalan Bula hanya dapat dilalui satu arah, yaitu dari arah Karang Anyar MTs 1 Balikpapan menuju Jalan Ahmad Yani melalui Jalan Masjid Al-Munawar.

“Kondisi ini, diperparah dengan banyaknya pekerja RDMP yang melawan arah agar tidak melewati bundaran simpang Muara Rapak, sehingga menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengendara lain,” ujarnya, Rabu (17/4/2024).

Melihat kondisi tersebut, katanya, Dishub Kota Balikpapan memutuskan untuk membuka rekayasa Jalan Bula menjadi dua arah selama pukul 06.00 hingga 08.00 Wita. Setelah jam 08.00 Wita, aturan jalan kembali seperti biasa, yaitu satu arah.

“Jadi jalanbula ini bisa dilintas dua arah selama jam tersebut. Aktivitas mereka masuk bekerja begitu ramai. Biasanya mereka memotong jalan dan berbahaya bagi pengendara lain,” tegasnya.

Edo sapaam akrabnya mengatakan, dengan adanya kebijakan rekayasa jalan bula ini, maka diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan di pagi hari, terutama di sekitar Jalan Bula dan Jalan Ahmad Yani.

Dalam kesempatan itu, Dishub Kota Balkikpapan juga menghimbau, kepada para pekerja RDMP untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melawan arah, demi keselamatan bersama. Pembukaan Jalan Bula dua arah ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali setelah pembangunan RDMP selesai.

“Diharapkan dengan adanya kebijakan rekayasa jalan ini, kemacetan di Kota Balikpapan, khususnya di wilayah Muara Rapak, dapat terurai dan lalu lintas menjadi lebih lancar,” tukasnya.

Sebelumnya, Dishub Kota Balikpapan juga telah mengatur simpang Rapak dengan memberi pembatas bagi kendaraan berat maupun kendaraan roda empat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan dan korban di kawasan tersebut.

Share.
Leave A Reply