Tujuh Kasus Selesai Lewat Restorative Justice, Kejari Balikpapan Dorong Penyelesaian Damai Tanpa Pengadilan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan terus memperluas penerapan restorative justice (RJ) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana tanpa jalur pengadilan. Hingga Oktober 2025, tujuh kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ dari delapan yang ditargetkan tahun ini. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, menjelaskan, penyelesaian perkara lewat RJ […]