ASN Paser Boleh Jadi Kades, Tapi Tidak Dapat Tunjangan
PASER, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mencalonkan diri menjadi Kepala Desa (kades) dengan izin pejabat pembina kepegawaian atau dalam hal ini Bupati. “ASN boleh mencalonkan kades, asal ada izin tertulis dari Bupati,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser Jarkawi, Kamis (26/11/2020). Jika ASN ingin mencalonkan kades, […]
