PASER, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mencalonkan diri menjadi Kepala Desa (kades) dengan izin pejabat pembina kepegawaian atau dalam hal ini Bupati.

“ASN boleh mencalonkan kades, asal ada izin tertulis dari Bupati,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser Jarkawi, Kamis (26/11/2020).

Jika ASN ingin mencalonkan kades, lanjut Jarkawi, maka ia harus membuat surat izin yang diteruskan oleh pimpinan instansi tempat ia bertugas.

“Nanti ada rekomendasi dari instansinya. Dasar itulah Bupati mengeluarkan izin,” tambah Jarkawi.
Jarkawi menerangkan jika terpilih menjadi kades, status ASN yang bersangkutan tidak akan lepas, begitu pun dengan kenaikan pangkatnya.

“Statusnya ASN-nya tetap dan masih bisa naik pangkat,” ujar Jarkawi.
Namun, menurut Jarkawi, selama ASN menjabat kades, ia tidak akan mendapat tunjangan yang biasa ia dapat selama ASN.

“Ia hanya menerima gaji,” ujarnya.

Catatan DPMD Paser, sejauh ini belum ada ASN yang mencalonkan kades selama Pilkades. Hanya ada satu ASN yang menjadi kades, itu pun melalui hasil musyawarah masyarakat setempat dikarenakan kades sebelumnya meninggal dunia.

“Sebelumnya ada ASN jadi kades di Desa Mendik Makmur Long Kali. Itu karena kepala desanya meninggal. Ia dipilih melalui hasil musyawarah sebagai pejabat kades,” ujar Jarkawi.

Diketahui, Pemkab Paser kata Jarkawi pada April 2021 akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 52 desa. Saat ini setiap desa sedang mempersiapkan pembentukan panitia paling lambat 18 Desember 2020.  (Jya)

Share.
Leave A Reply