Pemkot Balikpapan Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, Warga Diminta Waspadai Karhutla
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2082/E/SETDA tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan pada 21 Agustus 2026.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN, BUMD, pihak swasta, camat, lurah, ketua RT, serta masyarakat turut berperan dalam mencegah terjadinya karhutla.
Rahmad Mas’ud menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Balikpapan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak membakar sampah sembarangan. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama agar tidak terjadi kebakaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Rahmad Mas’ud dalam surat edaran tersebut.
Pemkot Balikpapan juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi yang dapat diberikan berupa sanksi administratif, denda, dan/atau pidana, tergantung pada bentuk dan ketentuan pelanggarannya.
Selain masyarakat, perusahaan yang memiliki sumber air di area kerja juga diminta ikut membantu upaya pencegahan dan penanganan kebakaran.
Rahmad Mas’ud meminta sumber air yang dimiliki pihak swasta atau perusahaan dapat disiapkan untuk mendukung penanganan apabila terjadi kebakaran di sekitar wilayah operasionalnya.
“Pihak swasta dan perusahaan yang memiliki sumber air di area kerjanya dapat menyiapkan sumber air tersebut sebagai bantuan untuk mengantisipasi kebakaran di sekitar wilayahnya,” demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.
Pemkot juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik asap atau api. Laporan dapat disampaikan kepada instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Untuk kondisi kedaruratan, masyarakat dapat menghubungi 112, sementara laporan kebakaran dapat disampaikan melalui 113 dan laporan kepolisian melalui 110.
Selain itu, laporan juga dapat diteruskan kepada TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), UPTD KPHL Balikpapan, kecamatan, kelurahan, maupun instansi terkait lainnya.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Balikpapan menekankan bahwa pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, hingga aparat di tingkat kelurahan dan RT.
Rahmad Mas’ud berharap seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama pembakaran lahan dan sampah secara sembarangan. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
