64 Jamu Mengandung Bahan Kimia Obat Ditemukan di Balikpapan, BPOM Kejar Produsennya
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Peredaran jamu ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) masih menjadi perhatian serius di Kota Balikpapan. Hasil pengawasan gabungan menemukan 64 jenis obat bahan alam (OBA) mengandung BKO yang dijual di sejumlah toko jamu.
Temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan dan Polresta Balikpapan terhadap 12 toko jamu.
Kepala DKK Balikpapan, Alwiati mengatakan, dari 12 toko yang diperiksa, produk OBA mengandung BKO ditemukan di 10 toko. Petugas juga mendapati 13 produk OBA yang tidak memiliki izin edar.
“Temuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut pengawasan yang sebelumnya dilakukan DKK Balikpapan melalui sampling dan pengujian terhadap 25 sampel OBA,” kata Alwiati, Jumat (21/8/2026).
Dari hasil pengujian terhadap sampel tersebut, sebanyak 24 produk dinyatakan mengandung BKO. Zat yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betamethasone, CTM, dan fenilpropanolamin.
Alwiati menjelaskan, berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM, produk-produk tersebut dinyatakan ilegal. Sebagian besar tidak memiliki izin edar atau termasuk kategori Tanpa Izin Edar (TIE). Bahkan, kata dia, terdapat produk yang mencantumkan nomor izin edar yang diduga palsu atau fiktif.
“Penggunaan BKO dalam OBA maupun suplemen kesehatan dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis,” ujarnya.
Tak Berhenti di Pedagang
Kepala BPOM Balikpapan, Gerson Pararak, mengatakan persoalan peredaran OBA mengandung BKO tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Produk tersebut beredar dengan melanggar ketentuan perundang-undangan.
BPOM Balikpapan kini tidak hanya membidik toko yang menjual produk tersebut. Penelusuran juga diarahkan kepada pihak yang memproduksi dan memasok OBA ilegal tersebut.
Menurut Gerson, sebagian besar pedagang yang ditemukan menjual produk ilegal bukan merupakan produsen. Mereka memperoleh produk dalam bentuk jadi untuk kemudian diedarkan.
Karena itu, BPOM Balikpapan akan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis BPOM di sejumlah daerah dan BPOM pusat untuk melakukan profiling serta melacak sumber produksinya.
“Kami tidak hanya melihat di hilir. Hulunya juga penting untuk ditelusuri, sehingga produsen bisa diungkap,” kata Gerson.
BPOM menduga sebagian produk tersebut tidak dibuat oleh industri obat bahan alam resmi. Produk ilegal itu diduga antara lain berasal dari industri rumahan yang tidak mempunyai izin produksi.
Banyak Ditemukan pada Jamu Stamina
Alwiati mengatakan penggunaan BKO pada produk yang dipasarkan sebagai jamu atau obat tradisional masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai masyarakat.
Sepanjang 2025 hingga saat ini, BKO yang ditemukan pada produk dengan klaim meningkatkan stamina pria antara lain sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein.
Sementara pada produk yang diklaim dapat mengatasi pegal linu, ditemukan sejumlah zat seperti parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.
“Pada produk pelangsing, BPOM menemukan penggunaan sibutramin dan bisakodil. Sedangkan pada produk dengan klaim penggemuk badan ditemukan siproheptadin dan deksametason,” ujar Alwiati.
BKO glibenklamid juga ditemukan pada produk yang diklaim dapat membantu mengatasi gejala kencing manis.
Alwiati mengingatkan masyarakat tidak mudah percaya pada klaim khasiat yang tercantum pada kemasan jamu, terutama jika produk menawarkan efek cepat atau menjanjikan kemampuan mengatasi berbagai penyakit.
Menurut dia, penggunaan BKO secara sembarangan dapat menimbulkan efek samping serius. Sildenafil, misalnya, dapat memicu gangguan penglihatan, sakit kepala dan gangguan pencernaan, serta meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular.
Sementara penggunaan deksametason dan parasetamol secara tidak tepat juga berisiko menyebabkan berbagai gangguan kesehatan. Adapun sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta menyebabkan gangguan tidur.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” kata Alwiati.
Pedagang Diberi Sanksi
Atas temuan tersebut, BPOM Balikpapan dan DKK Balikpapan telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Produk yang ditemukan juga diperintahkan untuk dimusnahkan.
Para pelaku usaha diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual produk tanpa izin edar maupun OBA yang mengandung BKO.
Pengawasan akan terus dilakukan untuk memutus peredaran produk ilegal dari tingkat pengecer hingga sumber produksinya.
DKK Balikpapan dan BPOM juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan lebih teliti sebelum membeli obat bahan alam maupun suplemen kesehatan, termasuk produk yang dipasarkan melalui platform daring.
Masyarakat diingatkan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli maupun mengonsumsi produk. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
