Balikpapan Perkuat Penanganan Rabies, Tujuh Rabies Center Siaga di Enam Kecamatan

Pemkot Balikpapan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kini memperluas layanan kesehatan masyarakat dengan menghadirkan tujuh Rabies Center yang tersebar di enam kecamatan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dan penanganan cepat terhadap kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera, yang masih menjadi ancaman serius di sejumlah wilayah Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati menegaskan, pembentukan Rabies Center merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan medis yang terstandar bagi masyarakat korban gigitan hewan.

“Kami ingin memastikan setiap warga yang tergigit hewan berisiko rabies mendapatkan penanganan cepat dan sesuai prosedur medis, mulai dari pencucian luka hingga pemberian vaksin anti-rabies,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Alwiati menjelaskan, setiap Rabies Center memiliki protokol penanganan yang seragam. Proses dimulai dengan pencucian luka menggunakan air mengalir dan sabun selama minimal 15 menit, dilanjutkan dengan pemberian vaksin anti-rabies (VAR) dan, bila diperlukan, serum anti-rabies (SAR). Selain itu, pasien juga akan mendapat obat simptomatis sesuai kondisi klinis.

Tujuh fasilitas kesehatan yang kini ditetapkan sebagai Rabies Center meliputi Puskesmas Klandasan Ilir, Mekar Sari, Baru Ulu, Kariangau, Karang Joang, Sepinggan, dan Manggar Baru. Layanan ini terbuka setiap hari kerja dan dapat menerima rujukan darurat.

Menurut data Dinkes Balikpapan, sepanjang 2024 tercatat lebih dari 180 kasus gigitan hewan di wilayah ini, dengan sebagian besar disebabkan oleh anjing peliharaan. Meski belum ditemukan kasus positif rabies pada manusia, peningkatan kewaspadaan terus dilakukan melalui kampanye vaksinasi hewan dan edukasi masyarakat.

“Masyarakat jangan menunda untuk datang ke Rabies Center bila digigit atau dicakar hewan yang mencurigakan. Penanganan dalam 24 jam pertama sangat menentukan keselamatan pasien,” tegas Alwiati.

Pemerintah Kota Balikpapan juga menggandeng Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan untuk melakukan vaksinasi rabies massal pada hewan peliharaan, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor guna mewujudkan kota bebas rabies pada 2030.

Dengan hadirnya tujuh Rabies Center, diharapkan Balikpapan mampu memperkuat sistem respons cepat terhadap kasus HPR sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan rabies sejak dini.

Tinggalkan Komentar