Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Skala Besar, Aset Ratusan Miliar Rupiah Diamankan
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas praktik perjudian online kembali dibuktikan melalui pengungkapan jaringan judi daring berskala besar. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa selama tahun 2025, jajaran siber Polri telah menangani sebanyak 664 perkara tindak pidana siber. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 744 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus, termasuk perjudian online.
“Selama tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 664 kasus dengan total 744 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menyita uang dan aset dengan nilai mencapai Rp286,2 miliar,” jelas Irjen Pol. Nunung dalam keterangannya.
Selain langkah represif, Polri juga mengedepankan upaya pencegahan. Sepanjang tahun lalu, Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive guna mencegah semakin meluasnya praktik perjudian daring di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan terbaru bermula dari patroli siber yang mendeteksi 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan, jumlah tersebut bertambah menjadi 21 situs yang beroperasi secara nasional maupun internasional dengan berbagai jenis permainan, seperti slot, kasino, dan taruhan olahraga.
“Website perjudian ini dapat diakses dari dalam dan luar negeri. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Komdigi untuk segera melakukan pemblokiran guna membatasi akses masyarakat,” ungkap Brigjen Himawan.
Dalam penyidikan, petugas melakukan teknik undercover deposit dan undercover player yang mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada temuan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk sebagai sarana transaksi perjudian online, baik melalui sistem QRIS maupun rekening penampung utama.
Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.
Dalam perkara ini, lima orang tersangka telah ditetapkan, sementara satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polri menegaskan penanganan kasus judi online akan terus dikembangkan dengan dukungan PPATK, Komdigi, serta kementerian dan lembaga terkait guna menekan praktik perjudian daring secara tegas dan berkelanjutan.
Sumber: Divhumas Polri
BACA JUGA
