Bareskrim Polri Sita Kapal di Bangka Selatan, Diduga Terlibat Distribusi Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

Bareskrim Polri
Petugas Bareskrim Polri menyita kapal dan mesin tempel di Dermaga Kubu, Toboali, Bangka Selatan, yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi pasir timah ilegal ke Malaysia.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara. Terbaru, penyidik mengamankan satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi pasir timah dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan menuju perairan internasional sebelum dikirim ke Malaysia.

Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berfungsi sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut. Di lokasi tersebut, muatan kemudian dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, menegaskan bahwa penyitaan kapal merupakan bagian dari pengembangan perkara sebelumnya yang mengungkap penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton.

“Kapal ini merupakan barang bukti hasil pengembangan penyidikan. Perannya sebagai pengangkut dari darat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kapal lain untuk dikirim ke Malaysia,” ujar Irhamni dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan pengiriman ilegal pasir timah pada 13 Oktober 2025. Saat itu, otoritas maritim Malaysia mengamankan 11 anak buah kapal (ABK) yang menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi dan tanpa dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan resmi. Seluruh ABK kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Selain menyita kapal dan mesin tempel, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram pasir timah yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski yang tersisa hanya 50 kilogram, total muatan dalam satu kali pengiriman diperkirakan mencapai 7,5 ton.

Penyidik turut menyita sejumlah perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur distribusi. Saat ini, analisis terhadap barang bukti masih berlangsung guna menelusuri jaringan serta mengidentifikasi aktor utama yang diduga beroperasi di wilayah Bangka Selatan.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara yang merugikan perekonomian nasional serta berpotensi merusak tata niaga komoditas strategis tersebut.


Sumber: Dittipidter Bareskrim Polri.

Tinggalkan Komentar