Polri Imbau Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi: Jangan Jadi Korban!

Penipuan Online
Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi!

 

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Kasus penipuan online dengan modus investasi palsu terus meningkat, membuat masyarakat resah. Salah satu modus yang kini marak !adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform abal-abal. Tak sedikit korban yang telah kehilangan dana hingga miliaran rupiah akibat terjebak dalam skema ini.

Modus pelaku dimulai dengan penyebaran tautan melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. Korban kemudian diarahkan ke grup WhatsApp yang berpura-pura sebagai forum edukasi investasi. Dalam grup ini, seorang “profesor” memberikan edukasi palsu, menjanjikan keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham.

Tahapan Penipuan yang Dilakukan Pelaku:

  1. Penargetan: Korban dipilih melalui media sosial.
  2. Membangun Kepercayaan: Pelaku memberikan edukasi palsu menggunakan data manipulatif.
  3. Eksekusi Penipuan: Korban diminta mentransfer dana ke rekening mencurigakan.
  4. Penipuan Lanjutan: Saat korban ingin menarik dana, mereka dikenakan biaya tambahan untuk “verifikasi”.
  5. Menghilang: Pelaku memutus kontak dan menghapus jejaknya.

Banyak korban melaporkan bahwa aplikasi palsu menunjukkan kenaikan nilai investasi mereka, namun dana tidak pernah dapat dicairkan. Bahkan, beberapa korban menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri untuk meyakinkan mereka.

Polri Himbau Masyarakat Lebih Waspada
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penipuan online ini.

“Jangan mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu lakukan verifikasi terhadap platform atau aplikasi investasi. Pastikan platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Beliau juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tautan mencurigakan yang sering kali disertai tekanan psikologis seperti penawaran waktu terbatas atau hadiah besar.

Tips Menghindari Penipuan Online

  1. Cek Legalitas: Pastikan aplikasi atau platform terdaftar di OJK atau lembaga resmi.
  2. Hindari Klik Tautan Sembarangan: Jangan klik tautan mencurigakan dari media sosial atau email.
  3. Waspadai Forum Palsu: Jangan mudah percaya pada grup WhatsApp atau forum edukasi yang tidak jelas asal-usulnya.
  4. Periksa Rekening: Pastikan rekening tujuan adalah milik lembaga resmi, bukan atas nama perseorangan.
  5. Lapor Jika Jadi Korban: Segera lapor ke Polri jika Anda merasa menjadi korban penipuan online.

Upaya Polri Memberantas Penipuan Online
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus meningkatkan upaya pemberantasan penipuan online. Dalam beberapa tahun terakhir, Polri berhasil mengungkap sejumlah kasus besar, termasuk kerja sama dengan Kepolisian Jepang untuk membongkar kejahatan siber peretasan kartu kredit dengan total kerugian Rp128 miliar.

Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu kritis, cerdas, dan tidak tergoda oleh janji keuntungan besar yang tidak masuk akal. Dengan kewaspadaan bersama, masyarakat dapat terhindar dari jerat penipuan online yang semakin canggih.

Sumber: Divhumas Polri

Tinggalkan Komentar