Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Mencapai Rp59 Miliar

Sianida
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Gerbangkaltim.com, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus besar perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan, dengan total omzet yang mengejutkan mencapai Rp59 miliar.

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di lokasi gudang Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, pada Kamis (8/5/2025), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. Menurut Kombes Jules, lokasi pertama yang menjadi tempat penyimpanan sianida berada di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Sementara lokasi kedua ditemukan di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Dari dua lokasi tersebut, kami mengamankan total 5.111 drum sianida dalam berbagai warna dan label. Termasuk di antaranya produk dari China dan Korea Selatan,” jelas Kombes Jules.

Detail barang bukti yang disita antara lain:

  • 1.092 drum sianida putih

  • 710 drum sianida hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd, China

  • 296 drum sianida putih tanpa stiker

  • 250 drum sianida hitam tanpa stiker

  • 62 drum sianida dari Taekwang Ind. Co. Ltd Korea PPI (dengan hologram)

  • 88 drum dari Taekwang Ind. Co. Ltd Korea PPI (tanpa hologram)

  • 83 drum sianida dari PT Sarinah

Di gudang Pasuruan, polisi mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, berwarna khas telur asin.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkap bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide yang diperdagangkan secara ilegal.

“Penyelidikan dimulai sejak 11 April 2025 di gudang milik PT SHC di Surabaya. Dalam prosesnya, kami meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk SE, Direktur PT SHC, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Brigjen Nunung.

Modus operandi SE adalah mengimpor sianida dari China menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sebenarnya tidak lagi berproduksi. Selama kurang lebih satu tahun, ia telah mengimpor 494,4 ton atau sekitar 9.888 drum sianida secara ilegal.

Menariknya, saat penggeledahan di Surabaya, diketahui bahwa ada 10 kontainer sianida yang sedang dalam perjalanan, namun oleh pemilik dialihkan ke gudang Pasuruan karena adanya pemeriksaan aparat.

SE juga diketahui mencabut label merek dari drum sianida yang ia distribusikan, untuk menghilangkan jejak dan menghindari pelacakan oleh aparat hukum. Sianida tersebut diduga dijual kepada para penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

“SE memiliki puluhan pelanggan tetap, dan dalam satu pengiriman bisa mencapai 100–200 drum, masing-masing dijual seharga Rp6 juta,” jelas Brigjen Nunung.

Bareskrim Polri memperkirakan selama satu tahun operasi, omzet dari bisnis ilegal ini mencapai Rp59 miliar, berdasarkan 9.888 drum yang diimpor melalui tujuh kali pengiriman.

Tersangka SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) jo. Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau denda Rp10 miliar. Ia juga dikenai Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f jo. Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari internal perusahaan maupun pihak lain yang terlibat dalam jalur distribusi bahan kimia berbahaya ini.

Sumber: Humas Polda Jatim

Tinggalkan Komentar