Balikpapan, – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 681 /Pem. Tentang Perayaan Tahun Baru 2023 di Kota Balikpapan.

Dalam SE ini ada beberapa poin yang diatur yang meliputi Perayaan Tahun Baru boleh dihadiri 100 persen dari kapasistas. Sesuai dengan pemberlakuan PPKM Level 1. Diperbolehkan menggelar Pesta Kembang API pada Perayaan Malam Tahun Baru namun harus dengan izin kepolisian, baik dilakukan perorangan maupun perusahaan. Tidak diperkenankan menggunakan petasan.

Sementara bagi masyarakat yang berlibur atau melakukan perjalanan keluar daerah agar memastikan keamanan rumah, jika ditinggalkan dalam keadaan kosong, dihimbau agar melapor ke pengurus RT setempat.

Berikut selengkapnya :

Memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10/8922/SJ tanggal 20 Desember 2022 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Pada Saat Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa masyarakat dapat melaksanakan kegiatan perayaan tahun baru 2023, sampai dengan 100 % kapasitas tempat yang digunakan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/672/PEM tanggal 6 Desember 2022 tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Kota Balikpapan;

2. Diperbolehkan menggelar pesta kembang api perayaan malam tahun baru 2023, dalam batasan tidak untuk skala besar yang melibatkan pelaku kegiatan lebih dari 1.000 orang, sehingga rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban;

3. Kegiatan pesta kembang api tersebut diatas, wajib memiliki izin dari pihak Kepolisian, kecuali yang dilakukan secara perorangan oleh masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan disekitarnya, terutama pada Kawasan Kilang Minyak PT. Pertamina dan Bandara Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan;

4. Dilarang penggunaan Petasan dalam perayaan tahun baru, yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/barang;

5. Bagi masyarakat yang berlibur melakukan perjalanan keluar Kota, agar memperhatikan :

a. Memastikan keamanan rumah-rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong, dihimbau agar melapor ke pengurus RT setempat;

b. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri wajib sudah menerima vaksin dosis booster. Pemerintah juga menghimbau masyarakat menjaga kesehatan selama bepergian dan tetap disiplin menjalani protokol kesehatan agar terhindar dari paparan COVID-19;

c. Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis booster karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan;

d. Aturan mengenai perjalanan liburan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 24 dan Nomor 25.

6. Pemerintah menghimbau pengelola tempat wisata dan pusat perbelanjaan, agar menjalankan protokol kesehatan, memfasilitasi, mengawasi, dan memastikan bahwa pengunjung sudah vaksin dengan menerapkan Peduli Lindungi untuk screening pengunjung yang masuk ke dalam fasilitas wisata dan pusat perbelanjaan.

Share.
Leave A Reply