BKAD Pastikan Legalitas dan Sertifikasi Tanah Rampung Sebelum Ditawarkan ke Investor

Pemkot Balikpapan
Kepala BKAD Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mengambil langkah konkret dalam mengubah pola pengelolaan aset daerah agar lebih bernilai ekonomi. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkot menyiapkan daftar properti investasi yang akan dibuka bagi pihak ketiga untuk dikelola secara profesional.

Langkah ini bukan hanya sebatas administrasi. Pemkot menegaskan, program tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan menjadi bagian dari strategi besar dalam meningkatkan kontribusi aset terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aset Tak Boleh Jadi “Tidur Panjang”

Selama ini, banyak aset milik daerah belum dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah kota ingin mengubah kondisi tersebut melalui kerja sama pemanfaatan dengan sektor swasta. Skema yang disiapkan meliputi penyewaan, pengelolaan bersama, maupun kerja sama jangka panjang untuk pengembangan usaha.

“Tidak boleh ada lagi aset tidur. Semua harus produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar, Kepala BKAD Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, Selasa, (21/10/2025).

Ia menyebutkan, tahap awal yang kini tengah dikerjakan adalah inventarisasi dan pengamanan aset sebelum melangkah ke penawaran investasi. Menurutnya, pengamanan menjadi kunci untuk memastikan legalitas setiap aset yang akan ditawarkan.

Dua Strategi Pengamanan Aset

BKAD menerapkan dua bentuk pengamanan utama. Pertama, melalui pensertifikatan tanah guna menjamin legalitas kepemilikan. Kedua, melalui penandaan fisik di lapangan seperti pemasangan patok batas dan pemagaran area aset.

“Kalau legalitas belum beres, jangan dulu bicara investasi. Kami ingin semua jelas secara hukum agar tidak muncul masalah di kemudian hari,” tegas Agus.

Data BKAD menunjukkan, hingga akhir tahun 2024 terdapat 1.846 bidang tanah milik Pemkot Balikpapan dengan nilai perolehan mencapai Rp5,54 triliun. Dari jumlah tersebut, baru 295 bidang yang sudah bersertifikat. Sementara 1.551 bidang lainnya masih dalam proses sertifikasi, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Satu aset kadang terdiri dari beberapa bidang tanah. Ada yang bahkan sampai dua puluh bidang,” ujarnya menjelaskan kompleksitas pengelolaan aset pemerintah.

Target Rampung 2026

BKAD menargetkan daftar lengkap properti investasi rampung pada tahun 2026. Dengan begitu, pemerintah kota akan memiliki bank data aset siap pakai yang dapat langsung ditawarkan kepada investor potensial.

“Kalau nanti ada pihak swasta yang berminat, kita tinggal buka daftar aset yang sudah siap dikelola. Semua datanya lengkap, legalitasnya aman,” kata Agus.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan sektor swasta diharapkan dapat menciptakan sumber pendapatan baru bagi daerah, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

Membangun Ekonomi dari Aset Milik Daerah

Pemerintah Kota Balikpapan menilai, pengelolaan aset daerah harus bertransformasi dari sekadar administratif menjadi ekonomis dan produktif. Langkah strategis ini dipercaya akan memperkuat fondasi keuangan daerah dan membuka peluang lapangan kerja baru bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar menambah PAD, tapi juga memperkuat fondasi pembangunan kota. Aset yang dikelola dengan baik akan memberi manfaat jangka panjang,” tandas Agus.

Dengan dukungan lintas lembaga dan keterlibatan dunia usaha, Pemkot Balikpapan optimistis program ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola aset daerah yang transparan, efisien, dan berdaya saing tinggi.

Tinggalkan Komentar