BLT Lansia dan Anak Yatim Berau: Cair Sekaligus Rp3,6 Juta Desember 2026

BLT
Pemkab Berau ubah skema pencairan BLT lansia dan anak yatim 2026. Bantuan cair sekaligus Rp3,6 juta pada Desember 2026.

TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – Kabar gembira bagi masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Berau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau secara resmi mengubah mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus bagi kelompok anak yatim, piatu, serta lanjut usia (lansia) untuk tahun anggaran 2026. Skema pencairan yang semula dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan (triwulan), kini dialihkan menjadi pencairan sekaligus pada bulan Desember 2026.

Perubahan sistem penyaluran ini memastikan setiap warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan menerima akumulasi dana bantuan selama 12 bulan penuh. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau menetapkan alokasi bantuan sebesar Rp300.000 per orang per bulan. Dengan demikian, nominal bersih yang bakal diterima oleh masing-masing sasaran pada akhir tahun nanti mencapai Rp3,6 juta.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Berau, Rusli, menjelaskan bahwa penyesuaian strategi distribusi bantuan ini merupakan langkah optimalisasi pengelolaan anggaran sosial daerah. Penetapan angka Rp300.000 per bulan juga telah diperhitungkan agar selaras dengan besaran indikatif program Bantuan Sosial (Bansos) nasional yang dikucurkan pemerintah pusat.

“Untuk tahun ini pencairannya tidak lagi dilakukan per triwulan. Seluruh bantuan untuk satu tahun akan diberikan sekaligus pada Desember 2026. Besaran tersebut kami sesuaikan supaya penerima bantuan dari daerah maupun pusat memiliki pola yang tidak terlalu berbeda, sehingga meminimalkan risiko kesenjangan antarpenjaring sosial di masyarakat,” ungkap Rusli.

Guna memastikan penyaluran dana berjalan tepat sasaran, Dinsos Berau kini tengah merampungkan fase pemutakhiran dan verifikasi data calon penerima. Surat resmi telah diterbitkan serta didistribusikan ke seluruh kantor kelurahan di Kabupaten Berau. Pemerintah daerah menargetkan seluruh berkas kelengkapan administrasi dari tingkat kelurahan sudah masuk ke Dinsos pada pekan kedua Oktober 2026.

Rusli menegaskan bahwa proses verifikasi lapangan wajib merujuk pada standar kriteria yang telah ditetapkan Pemkab Berau, yakni penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5.

Pihaknya optimistis ketelitian pendataan dari tingkat RT dan kelurahan dapat mencegah terjadinya kendala administrasi saat proses pencairan dana di bulan Desember mendatang.

Sumber: Pemkab Berau

Tinggalkan Komentar