Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bekerjasama dengan KPPBC TMP B Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ganja yang dibuat dalam olahan kue coklat kering.

“Ini untuk yang pertama kalinya terjadi di Kaltim, dimana ganja coba diseludupkan dalam bentuk kue coklat kering,” ujar, Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto, Jumat (21/7/2023).

Dikatakannya, ganja yang dibuat dalam buat dalam bentuk olahan kue keruing tersimpan dalam toples plastik bening berukuran sedang seberat 301 gram bruto.

“Ganja dalam bentuk kue coklat kering ini dipesan seorang pria berinisial DO (29) yang bermukim di Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan,” ungkapnya.

Risnoto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki terkait masuknya distribusi ganja menjadi olahan makanan di Balikpapan. Pasalnya dikhawatirkan rawan dikonsumsi oleh masyarakat luas, terutama kalangan berusia anak-anak.

“Masih proses pendalaman, apakah ada jaringan lain yang terlibat. Cuma untuk sementara, dia pesan untuk konsumsi pribadi,” ungkap Risnoto.

Selain berhasil mengamankan barang bukti ganja kue coklat kering, Risnoto menambahkan, dalam penangkapan tersangka DO ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa ganja yang masih yang masih dalam bentuk cacahan daun kering seberat 171 gram bruto yang juga dimasukan dalam toples bening.

“Ganja kue coklat kering dan ganja dalam bentuk daun yang sudah dicacah ini dipesan tersangka melalui media online, yang pengirimannya melalui ekspedisi dari Medan ke Balikpapan,” ucapnya.

Tersangka DO yang merupakan karyawan swasta ini sendiri, menurut Risnoto, sudah beberapa kali melakukan aksinya untuk melakukan pemesanan ganja kue coklat dan daun ganja yang sudah dalam bentuk cacahan.

“Dari keterangan tersangka, sebelumnya sudah berulang kali memesan ganja yang masih berupa tanaman. Tapi untuk kue kering, baru pertama kali,” tegasnya.

Dikatakannya, sepanjang tahun 2023, BNNK Balikpapan kerap menangkap barang bukti ganja yang dianggap menjadikan Balikpapan sebagai ladang basah.

Sedangkan atas perbuatannya ini tersangka DO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman terendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

Share.
Leave A Reply