BPJS Kesehatan Gandeng Gojek, Perluas Perlindungan JKN bagi Pengemudi Transportasi Online

BPJS Kesehatan Gojek
Penandatanganan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebagai upaya memperluas perlindungan Program JKN bagi pengemudi mitra Gojek di Indonesia.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Upaya memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja sektor digital terus dilakukan. BPJS Kesehatan bersama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk resmi menjalin kolaborasi strategis untuk memastikan pengemudi mitra Gojek mendapatkan akses perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara berkelanjutan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Kolaborasi ini menjadi bagian dari respons negara dan dunia usaha dalam menghadapi dinamika ekonomi digital, khususnya terkait perlindungan sosial bagi pekerja berbasis platform. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyampaikan bahwa Program JKN dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang pekerjaan, termasuk pengemudi transportasi online yang setiap hari bekerja di lapangan dengan risiko kesehatan yang tidak menentu.

Menurut David, hingga 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Capaian tersebut menjadi fondasi penting dalam memperluas jaminan kesehatan bagi pekerja sektor informal dan digital. Ia menegaskan, kolaborasi dengan Gojek sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang tengah menyiapkan regulasi perlindungan bagi pekerja transportasi online agar memperoleh jaminan kesehatan secara berkesinambungan.

Selain memperluas kepesertaan, BPJS Kesehatan juga terus menghadirkan kemudahan layanan melalui digitalisasi. Salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan peserta mengambil antrean fasilitas kesehatan secara daring, memperbarui data kepesertaan, mencari fasilitas kesehatan terdekat, hingga melakukan skrining riwayat kesehatan. Bahkan, peserta JKN kini cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan layanan kesehatan selama status kepesertaan aktif.

Sementara itu, Direktur Operasional Gojek, Bambang Adi Wirawan, menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis yang sejalan dengan misi perusahaan dalam melindungi mitra. Ia menekankan bahwa aspek kesehatan menjadi kebutuhan krusial bagi pengemudi yang ежедневно menghadapi panas, hujan, dan risiko di jalan. Melalui kolaborasi ini, Gojek memberikan rasa aman bagi mitra agar dapat bekerja dengan lebih nyaman.

Bambang menambahkan, khusus bagi Mitra Juara Gojek atau mitra berstatus penuh waktu dengan kinerja terbaik, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh perusahaan setiap bulan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban mitra sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Sumber: BPJS Kesehatan

Tinggalkan Komentar