Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Paser, menjalin kepesertaan jalur mandiri bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

“Ada beberapa OPD yang mendaftarkan Pegawai Tidak Tetap (PTT)-nya secara mandiri seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Paser I Nyoman Harry di Tanah Grogot, Minggu (3/3).

Selain DLH, terdapat beberapa instansi lain yang mendaftarkan PTT-nya secara mandiri seperti Dinas Tenaga Kerja dam Transmigrasi (Disnaker trans) dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar). 

Lebih lanjut Nyoman menerangkan,  kepesertaan mandiri juga banyak dilakukan oleh PTT dari guru dan tenaga kesehatan daerah itu. “Banyak dari PTT guru dan tenaga kesehatan yang sadar pentingnya BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka mendaftar secara mandiri,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini Pemkab Paser masih membahas dan mempertimbangkan untuk memasukkan PTT di daerah itu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini masih dibahas. Namun jika setiap OPD mengusulkan anggaran dapat diakomodir. Sejak tahun lalu saya sudah berkomunikasi dengan pihak pemerintah dan bersurat membahas persoalan ini,” katanya.

Terkait jaminan sosial bagi pekerja menurut Nyoman sebenarnya telah diatur oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS. Dalam aturan itu sudah jelas, bahwa pekerja mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dari pemberi kerja. 

BPJS Ketenagakerjaan Paser kata Nyoman telah mencatat ada 40.000 pekerja formal, dimana 27.000 di antaranya telah menjadi peserta BPJS. 

“Sementara yang cukup rendah yaitu peserta informal. Dari 80.000 perkiraan jumlah pekerja informal,  baru 4.000 yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ” tutur Nyoman.(MC Kabupaten Paser).

Share.
Leave A Reply