Patih
Penasehat hukum Muchtar Amar

Diduga Belum Berizin, PATIH Soroti Pengecer LPG 3kg dan Penambang Pasir

PASER, Gerbangkaltim.com – Belakangan ini di Kabupaten Paser cukup ramai diperbincangkan di sosial media peristiwa kelangkaan gas LPG 3Kg yang harganya mahal Rp45ribu lebih pertabung di pihak pengecer yang terindikasi belum berijin.

Demikian pula harga pasir pun meroket imbas adanya penambang pasir berijin, konon menentukan sepihak pula harga menjadi 200ribu rupiah per kubiknya.

Anehnya, pangkalan LPG 3Kg yang berijin tak melaporkan para pengecer, lain halnya penambang pasir berijin melaporkan yang belum berijin, sehingga penambang pasir itu akhirnya memilih berhenti bekerja karena takut.

Kini para penambang pasir yang terindikasi belum berijin itu kembali bekerja setelah lebih seminggu tak bekerja, harga pasir pun berangsur normal kembali.

Atas peristiwa itu, pemerhati Politik dan Hukum ‘PATIH’ di Paser Muchtar Amar, SH angkat suara, dia menilai penegakan hukum di Paser belum berikan kebermanfaatan yang adil bagi rakyat.

“Hukum itu harus memberikan kemaslahatan bagi rakyat, jangan rakyat melakukan kemaslahatan ditindak, sebaliknya yang meresahkan tidak ditindak,” tegasnya.

Dia pun menerangkan kembali bahwa “para penambang pasir itu bekerja kembali agar harga pasir berangsur normal dan mengatasi kelangkaan pasir di Paser, saya heran dengan Polres Paser, ada apa ini?,” kat dia kepada wartawan Selasa 04/10/2022

Sejatinya Kepolisian bersinergi membantu urai persoalan yang menjadi kebijakan pemerintah.

“Polres Paser sepertinya belum memahami persoalan krusial yang menyulitkan rakyat, menurut saya lebih bermanfaat penambang pasir meski mereka belum berijin daripada pengecer LPG 3Kg belum berijin,”

Dia menambahkan “Kapolres semestinya bijak dalam melaksanakan visi ‘PRESISI’ bapak Kapolri, jangan main-main dengan kesulitan rakyat, apalagi menyangkut keberlangsungan pembangunan pemerintah, termasuk IKN” himbaunya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sinergitas TNI-Polri juga sangat dibutuhkan untuk mengawal dan memastikan proses pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

  1. “Hambatan pembangunan IKN menjadi kewajiban TNI-Polri mengawal kegiatan IKN, terkait distribusi bahan pembangunan, permasalahan tanah, dan permasalahan lainnya,” kata Sigit lewat keterangan tertulisnya, dilansir idntimes.com Jumat (24/6/2022).

Dia menuturkan “kenaikan harga pasir kasar dari Rp85ribu perkubik nya menjadi Rp200rb, pastilah berpotensi mengganggu stabilitas ketersediaan pasir untuk bahan pembangunan IKN dan daerah penyangganya, upaya penambang pasir kembali bekerja dimaknai untuk keberlangsungan kemaslahatan dalam pembangunan,”.

“Mereka ‘masyarakat penambang pasir’ bekerja jaga kestabilan harga dan keberlangsungan ketersediaan pasir, harusnya dibina dan difasilitasi, bukan ditakut-takutin, apalagi oleh pihak yang ingin me-monopoli ketersediaan pasir dengan modus telah berijin, ini terindikasi bentuk upaya jaringan mafia, harus diberantas,” tambah dia.

Sementara, jika penambang pasir, pengecer LPG 3Kg, pengecer BBM Subsidi yang konon sebagai pelaku UMKM belum berijin dan mungkin mendapatkan untung pun tidak seberapa, bagaimana solusinya?

“Jadi jika semua ditindak, bisa berpengaruh pada roda perekonomian masyarakat sampai di desa-desa, jadi dampaknya luas, alangkah baiknya di data, dibina agar tertib dan sambil ijinnya diurus, jika terhambat regulasi, dikordinasikan ke pusat, jadi tidak perlu ditindak tegas,” pungkasnya. (GK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya
tes