Malinau, Gerbang Kaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Malianu, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bumi Kalimantan Semamu (BKS), berinisial ‘RAW’, Direktur PT Bumi Kalimantan Semamu (BKS), terkait dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah.

Dalam siaran persnya pertanggal 8 Februari 2022, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau Jaja Raharja SH, MH, menjelaskan, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa ‘RAW’, selaku Direktur PT Bumi Kalimantan Semamu.

Sementara ini, Direktur PT BKS diperiksa masih sebagai saksi. “RAW diperiksa sebagai saksi pada kegiatan pengadaan pakaian batik untuk PAUD, TK, SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau Tahun Angaran 2020,” jelas Kajari Malinau Jaja Raharja SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Slamet Riyono,

Dijelaskan lagi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri.

“Hal itu untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada kegiatan pengadaan pakaian batik untuk PAUD, TK, SD, dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau Tahun Angaran 2020,” terang Jaja, terkait dengan Direjtur PT BKS.

Pemeriksaan saksi, sambungnya dalam siaran pers Nomor : PR-002/O.4.21/Dti.1/02/2022,  dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) antara lain dengan menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Seperti diberitakan https://kitateropong.com/, Kajari Malinau Jaja Raharja menegaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah (batik) yang menggunakan uang negara miliaran rupiah itu terus berlanjut.

“Iya, soal kasus pengadaan pakaian seragam batik itu, sampai sekarang masih terus berlanjut penyidikannya,” kata Kajari Malinau Jaja Raharja, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/2/2022).

Rumor berkembang, bahwa kasus pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Malinau yang disebut-sebut merugikan uang negara sebesar 2,87 miliar rupiah itu adem ayem alias tidak diproses hukum.

Namun rumor itu dibantah Kajari Jaja Raharja, ketika dikonfirmasi. Menurutnya, kasusnya masih terus diselidiki pihaknya. Kasus pengadaan pakaian seragam sekolah gratis itu diperuntukkan bagi 18.053 peserta didik mulai dari tingkat PAUD, SD, dan SMP sederajat se Kabupaten Malinau.

Share.
Leave A Reply