Disdukcapil Balikpapan Libatkan RT Perbarui Data Perkawinan Warga
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan melibatkan ketua rukun tetangga (RT) untuk memperbarui data perkawinan warga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status perkawinan dalam administrasi kependudukan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki masyarakat.
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan, pihaknya telah memetakan data warga yang administrasi perkawinannya belum lengkap berdasarkan wilayah. Data tersebut kemudian dikolaborasikan dengan RT, kelurahan, dan kecamatan melalui sistem pemantauan.
Dengan mekanisme tersebut, ketua RT dapat mengetahui warga di lingkungannya yang data buku nikah atau akta perkawinannya belum tercantum secara lengkap dalam administrasi kependudukan.
“Pembagian data berdasarkan wilayah RT ini dilakukan agar proses pemutakhiran lebih mudah dan terarah,” kata Tirta Dewi, Rabu (7/10/2026).
Menurut Dewi, setelah data dibagikan berdasarkan wilayah, RT membantu mengumpulkan dokumen yang diperlukan dari warga. Data dan dokumen tersebut selanjutnya dimasukkan melalui sistem yang telah disediakan.
Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu langsung menganggap status “kawin tidak tercatat” sebagai tanda bahwa perkawinan mereka tidak pernah dicatat oleh negara.
Sebab, dalam sejumlah kasus, perkawinan warga sebenarnya telah tercatat. Namun, nomor buku nikah atau akta perkawinan belum masuk atau belum terbaca dalam sistem administrasi kependudukan.
“Status kawin tidak tercatat itu tidak otomatis berarti perkawinannya tidak tercatat oleh negara,” ujar Tirta Dewi.
Kondisi tersebut, lanjut dia, salah satunya dapat terjadi akibat proses migrasi data dari sistem administrasi kependudukan sebelumnya ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang saat ini digunakan.
Karena itu, Disdukcapil melakukan pemutakhiran dengan mencocokkan data administrasi kependudukan dengan dokumen yang dimiliki masyarakat.
Apabila dokumen perkawinan telah tersedia dan memenuhi persyaratan, Disdukcapil akan memperbarui biodata penduduk. Dengan demikian, status perkawinan dalam administrasi kependudukan dapat berubah menjadi “kawin tercatat”.
Sementara itu, bagi pasangan yang memang belum mencatatkan perkawinannya secara resmi, Disdukcapil akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah penyelesaiannya.
Untuk pasangan beragama Islam, salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah pengajuan itsbat nikah melalui Pengadilan Agama.
Disdukcapil juga berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) berkaitan dengan penerbitan buku nikah setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Jika perkawinan belum memenuhi ketentuan pencatatan dan diperlukan pemenuhan prosedur tertentu, pasangan dapat melakukan pernikahan ulang melalui KUA sesuai ketentuan yang berlaku.
Tirta Dewi menegaskan, pembenahan data perkawinan bukan semata-mata untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan. Data perkawinan yang akurat juga menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian dan perlindungan hak keperdataan anggota keluarga.
“Tujuannya agar hak-hak keperdataan suami, istri maupun anak-anak yang telah lahir dapat terlindungi,” pungkas Tirta Dewi. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
