Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Perhubungan memastikan jika Gedung Klandasan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, bukan hanya digunakan sebagai lokasi parkir namun juga fungsi lainnya seperti untuk pelaku UMKM dan gedung pertemuan.

“Dari dulu namanya memang Gedung Klandasan, bukan Gedung Parkir Klandasan. Dan selain difungsikan seagai tempat parkir, tapi juga pelaku UMKM serta gedung pertemuan,” ujar Kepala Dishub Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana kepada media, Senin (1/11/2021).

Pada awalnya memang gedung ini diperuntukan untuk tempat parkir dan memfasilitasi kendaraan yang berada di kawasan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman untuk parkir, karena Jalan Jendral Sudirman sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

“Sepanjang kawasan Jalan Jenderal Sudirman merupakan kawasan perkantoran dan perdagangan. Yakni ada pasar, ada mal, maka pemerintah kota Balikpapan membangun Gedung Klandasan agar kawasan tersebut benar-benar tertib lalu lintas dan sesuai dengan fungsinya,” paparnya.

“Adapun tarif parkir di Gedung Klandasan untuk roda empat Rp 4.000 per dua jam pertama dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua. Selanjutnya Rp 1.000 progres setiap penambahan satu jam,” jelasnya.

Apalagi saat ini sedang dimatangkan Peraturan Daerah mengenai tindakan penggembesan ban kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Saat nanti Peraturan daerah sudah tayang, tentu saja Dinas Perhubungan bisa berwenang melakukan tindakan penggembesan ban dan menilang kendaraan yang melanggar perparkiran.

“Seperti pemerintah daerah Kota Jakarta sudah punya perangkat hukumnya, dan sudah berjalan penegakan hukumnya. Melalui aturan ini nanti para pengendara yang memarkirkan kendaraan bisa berefek jera,” jelasnya.

Diharapkan, tingkat pelanggaran akan berkurang. “Ada yang ketahun parkir sembarang langsung ditindak. Ban dikempiskan di tempat. Dikenai hukuman,” tegasnya.

Sudirman menambahkan, terkait pasar Klandasan yang memiliki lahan parkiran, tapi untuk ruko-rukonya sebagian belum memiliki tepat parkir. Untuk itu, diharapkan pengunjung bermaksud berbelanja ke ruko-ruko tersebut bisa memarkirkan kendaraannya di gedung klandasan karena itulah dibangunlah gedung klandasan.

“Kebetulan di gedung klandasan itu ada beberapa kios untuk melengkapi fasilitas yang ada di gedung, sehingga jika ada masyarakat yang ingin membeli air mineral tidak perlu jauh-jauh lagi untuk membeli. Sebab di gedung parkir juga ada penjual. Tapi kios-kios yang ada di gedung parkir tersebut untuk UMKM,” tukasnya.

Selain kios-kios untuk UMKM, katanya, di gedung klandasan juga ada tempat pertemuan yang bisa mengakomodir masyarakat yang ingin melakukan hajatan. Sepeti nikahan dan untuk rapat, dengan syarat ada sewanya. Sedangkan sewa tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Sehingga baik harga sewa tempat pertemuan dan sewa kios dan tempat parkir sudah ditetapkan dalam Perda. Jadi bukan Dishub yang akan menentukan harganya,” tutupnya.

Sejarahnya, Gedung Klandasan dahulunya merupakan tempat hiburan masyarakat Balikpapan karena tersedia sarana bioskop. Kemudian diubah menjadi Gedung Klandasan yang memiliki beragam fungsi.

Selain utamanya tempat parkir nanti dilengkapi aula pertemuan, pusat kuliner bahkan ada yang mengusulkan tempat arena olah-raga bowling.

Pembangunan gedung kuning abu-abu itu, menelan dana sampai Rp 80 miliar dengan masa pembangunan sekitar 12 bulan dengan jumlah delapan lantai. Gedung ini mampu menampung parkiran kendaraan sebanyak 100 sampai 200 unit.

Share.
Leave A Reply