Dishub Balikpapan Gelar Razia Parkir Liar di Sejumlah Titik KTL
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersama unsur TNI–Polri menggelar razia penertiban parkir liar di sejumlah ruas Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan serta menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan bahwa operasi terpadu ini digelar berdasarkan ketentuan hukum nasional dan daerah.
“Penertiban ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Transportasi,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Razia dilakukan dengan menempelkan stiker pelanggaran pada kendaraan yang parkir sembarangan serta tindakan penggembosan ban bagi kendaraan yang membandel atau menghalangi arus lalu lintas.
Menurut Fadli, langkah ini perlu dilakukan karena masih banyak pengendara yang memarkirkan kendaraan di badan jalan maupun trotoar, terutama di kawasan-kawasan padat aktivitas.
“Kami tidak ingin memberikan sanksi yang menyulitkan masyarakat, tetapi keselamatan dan kelancaran lalu lintas adalah prioritas. Parkir liar dapat menyebabkan kemacetan, mengganggu pejalan kaki, dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami harus tegas,” tegasnya.
Adapun titik-titik razia meliputi:
KTL Jalan MT. Haryono, mulai dari Simpang Beller hingga Simpang BDS
KTL Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di area seberang Balikpapan Superblock (BSB)
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polresta Balikpapan, Kodim 0905, POM AD, POM AL, POM AU, serta Satpol PP Kota Balikpapan.
Fadli menambahkan bahwa Dishub juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar menyediakan ruang parkir yang memadai. “Kami menghimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak parkir di badan jalan maupun di atas trotoar, serta memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan,” katanya.
Dishub Balikpapan berencana melanjutkan operasi serupa secara rutin, terutama pada jam-jam sibuk, guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir dan menciptakan Kota Balikpapan yang lebih tertib, aman, dan nyaman
BACA JUGA
