Dishub Balikpapan Gencarkan Razia Parkir Liar, Rambu Baru dan Denda Rp500 Ribu Siap Berlaku

Pemkot Balikpapan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kembali memperketat pengawasan terhadap aktivitas parkir liar di sejumlah titik strategis kota. Penertiban ini dilakukan menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait maraknya kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan dan ruang publik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan langkah tegas untuk menata kembali area parkir, terutama di kawasan dengan intensitas lalu lintas tinggi. Salah satu fokus utama adalah area sekitar Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, yang kerap menjadi sorotan karena banyaknya kendaraan parkir tidak pada tempatnya.

“Lokasi di depan bandara menjadi perhatian serius kami. Dalam waktu dekat akan dilakukan penataan dan penindakan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Selain bandara, razia parkir liar juga akan menyasar kawasan Pasar Pandan Sari, MT Haryono, dan sejumlah titik lain yang kerap digunakan sebagai tempat parkir ilegal. Dishub memastikan penindakan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan personel lapangan dan dukungan dari aparat keamanan.

Rambu Baru dan Sanksi Tegas

Dishub tengah menyiapkan dua jenis rambu baru untuk mendukung kebijakan ini. Pertama, rambu yang mengatur jam tertentu bagi kendaraan yang diizinkan parkir. Kedua, rambu peringatan berisi sanksi administratif bagi pelanggar. Denda yang akan diterapkan mencapai Rp500 ribu per hari bagi kendaraan yang parkir di area terlarang.

Saat ini, masa penyusunan dan sosialisasi Surat Keputusan (SK) penataan parkir masih berjalan dan dijadwalkan selesai dalam waktu 30 hari. Sebelum aturan resmi diberlakukan, Dishub akan mengintensifkan sosialisasi melalui media sosial dan papan informasi publik.

Kolaborasi Antarinstansi

Sebagai bagian dari upaya penataan, Dishub juga menjalin kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk pelebaran trotoar di beberapa ruas jalan. Langkah ini diharapkan dapat menambah ruang bagi pejalan kaki sekaligus mengurangi potensi parkir di bahu jalan.

Selain itu, Dishub turut berkoordinasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP) guna mengatur aktivitas seni dan acara publik yang sering menjadi pemicu meningkatnya volume kendaraan parkir liar.

Siapkan Kantong Parkir Alternatif

Untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat, pemerintah menyiapkan kantong parkir baru di kawasan Citra City dan sekitar gerai Mie Gacoan. Area tersebut akan dijadikan lokasi percontohan penerapan sistem parkir tertib.

“Kami ingin memastikan penataan berjalan efektif. Semua langkah kami lakukan agar kota ini lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan,” tegas perwakilan Dishub.

Dengan langkah terukur dan kolaborasi lintas instansi, Dishub menargetkan penataan parkir rampung sesuai jadwal dan siap ditegakkan sepenuhnya sebelum akhir tahun 2025.

Tinggalkan Komentar