Dishub Balikpapan Tekankan Kepatuhan Andalalin untuk Cegah Kemacetan dan Risiko Kecelakaan

Pemkot Balikpapan
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap setiap rencana pembangunan yang berpotensi mengubah pola lalu lintas di wilayah kota. Instansi ini menegaskan bahwa seluruh proyek konstruksi, baik yang digarap pemerintah, pengembang swasta, maupun perorangan, wajib melampirkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebelum proses pembangunan dimulai.

Andalalin Bukan Sekadar Formalitas Administrasi

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan, dokumen Andalalin merupakan elemen vital dalam menjaga keamanan dan kelancaran transportasi publik. Ia menolak anggapan bahwa persyaratan tersebut hanyalah prosedur tambahan dalam proses perizinan.

“Setiap pembangunan harus menghitung dampaknya terhadap lalu lintas sejak tahap perencanaan. Dokumen Andalalin dibuat agar pengguna jalan tetap aman dan mobilitas masyarakat tidak terganggu akibat aktivitas konstruksi,” ujarnya, Jum’at (24/10/2025).

Menurutnya, kota berkembang seperti Balikpapan menghadapi tantangan peningkatan kendaraan dan kepadatan aktivitas di berbagai kawasan. Tanpa regulasi dan perencanaan transportasi yang disiplin, risiko kemacetan dan kecelakaan akan meningkat.

Regulasi Tegas Mengikat Semua Pelaku Pembangunan

Kewajiban Andalalin mengacu pada:

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin

Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi

Dokumen ini diterapkan pada pembangunan seperti pusat komersial, perumahan, fasilitas publik, hingga gedung bertingkat yang memicu lonjakan pergerakan kendaraan.

Syarat Dokumen dan Proses Pengajuan Cepat

Untuk mendapatkan Surat Persetujuan Andalalin, pemohon harus melengkapi:

Surat permohonan resmi dan identitas pemilik

Bukti hak kepemilikan/penguasaan lahan

PKKPR atau KKRK yang masih berlaku

Site plan dan gambar teknis lain

Kajian dilakukan oleh konsultan bersertifikat yang menilai kondisi lalu lintas eksisting, proyeksi kendaraan, serta rekayasa lalu lintas yang dibutuhkan.

Berbagai tahapan mulai dari verifikasi berkas, asistensi, hingga penilaian tim teknis dilakukan langsung oleh Dishub Balikpapan.

Fadli memastikan, jika persyaratan lengkap, izin dapat selesai dalam tiga hari kerja.

“Pelayanan kami cepat, transparan, dan dapat dipantau langsung pemohon. Silakan datang ke Kantor Dishub Balikpapan lantai 3, Bidang Lalu Lintas Jalan.”

Keselamatan Menjadi Prioritas Utama Pembangunan

Dishub berharap kepatuhan pelaksana pembangunan terhadap Andalalin akan menciptakan keseimbangan antara pengembangan kota dan keselamatan masyarakat.

“Pembangunan harus memajukan kota, bukan memunculkan masalah lalu lintas,” kata Fadli menegaskan.

Dengan penerapan Andalalin yang konsisten, Balikpapan diharapkan tumbuh sebagai kota modern yang tetap menjunjung ketertiban transportasi dan keselamatan jalan raya.

Tinggalkan Komentar