DJP dan Dukcapil Resmi Integrasikan NIK untuk Layanan Pajak

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk layanan perpajakan. Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Gedung Cakti KPDJP, Selasa (29/7/2025).
Kerja sama ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan nasional, bertujuan memperkuat tata kelola administrasi pajak, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, dan memperkokoh fondasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). Melalui integrasi ini, data NIK akan dimanfaatkan untuk validasi, pemutakhiran data kependudukan, serta layanan face recognition yang mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.
“Integrasi data lintas sektor ini akan memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Dukcapil atas dukungan penuh dalam mewujudkan sinergi ini.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan kesiapannya mendukung akses data kependudukan bagi DJP. Menurutnya, secara regulasi, data kependudukan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas.
Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan layanan pajak yang lebih cepat, akurat, dan transparan, sekaligus menjadi langkah strategis dalam digitalisasi sistem administrasi pemerintahan.
Sumber: Humas Direktorat Jenderal Pajak
BACA JUGA