Dorong Integrasi Data dan Transformasi Digital Pelayanan di Daerah, PANRB Dampingi Pemkot Balikpapan Standarisasi Jenis Pelayanan Publik

Pemkot Balikpapan
Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto saat memberikan sambutan pada pembukaan Acara Pendampingan SP, SIPPN dan Standarisasi Jenis Pelayanan Pemkot Balikpapan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Aula Balaikota Balikpapan, Selasa (7/10/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kota Balikpapan dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Publik Nasional (SP SIPP) serta upaya standarisasi jenis pelayanan di lingkungan pemerintahan daerah. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian evaluasi dan implementasi kebijakan pelayanan publik yang tengah digencarkan secara nasional.

Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto, menyampaikan bahwa pendampingan ini dilakukan untuk memastikan seluruh instansi pemerintah memiliki keseragaman dalam penamaan dan pengelompokan jenis layanan publik. Hal tersebut, kata Ajib, menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi dan efisien di era transformasi digital.

“Kami dari Kementerian PANRB hari ini datang ke Balikpapan untuk melaksanakan implementasi kebijakan pelayanan publik, khususnya terkait standar pelayanan publik. Setiap instansi wajib memiliki standar yang jelas, termasuk dalam penamaan jenis layanan,” ujarnya, usai menghadiri acara pembukaan Acara Pendampingan SP, SIPPN dan Standarisasi Jenis Pelayanan Pemkot Balikpapan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Aula Balaikota Balikpapan, Selasa (7/10/2025).

Ajib menjelaskan, selama ini masih ditemukan perbedaan penamaan jenis layanan antar instansi, bahkan pada sektor yang sama. Misalnya, layanan kesehatan yang memiliki objek pelayanan serupa seperti poli anak atau poli bedah, namun di tiap daerah menggunakan istilah berbeda-beda. Kondisi ini, menurutnya, dapat menghambat upaya integrasi data ketika pemerintah menerapkan sistem digital terpadu.

“Kalau ke depan kita ingin bertransformasi digital, tentu perlu ada keseragaman. Penamaan yang berbeda untuk objek layanan yang sama bisa menyulitkan proses identifikasi dan penyusunan kode layanan,” jelasnya.

Melalui pendampingan ini, Kementerian PANRB berupaya memetakan jenis layanan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Balikpapan. Hasil pemetaan tersebut nantinya akan dianalisis dan dikonfirmasi dengan kementerian pembina sektor terkait, seperti Kementerian Kesehatan untuk layanan kesehatan, Kementerian Dalam Negeri untuk layanan kependudukan, serta kementerian teknis lainnya.

“Kami akan mengoordinasikan hasil identifikasi ini ke instansi pembina masing-masing sektor agar penamaan layanan dapat distandarkan secara nasional,” tambah Ajib.

Selain standarisasi penamaan, Kementerian PANRB juga mendorong setiap pemerintah daerah untuk memperkuat implementasi SP SIPP sebagai instrumen utama dalam menjamin kualitas pelayanan publik. Dengan langkah ini, diharapkan integrasi data dan interoperabilitas antarinstansi dapat terwujud, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Pendampingan yang dilakukan di Balikpapan ini juga menjadi salah satu pilot project dari Kementerian PANRB dalam pengembangan praktik terbaik pelayanan publik.

Hasilnya akan menjadi rujukan bagi daerah lain dalam menerapkan kebijakan pelayanan publik berbasis digital yang terstandar dan selaras dengan arah reformasi birokrasi nasional.

Tinggalkan Komentar