Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak (KLA) bisa segera terealisasi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan (DP3AKB) Umar Adi mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan Alwiati mengatakan, realisasi perda ini tidak menutup kemungkinan terwujud tahun depan.

“Kami berharap untuk target Raperda jadi Perda Kota Layak Anak di Kota Balikpapan bisa triwulan satu atau paling maksimal triwulan dua tahun 2024,” ujarnya, di sela-sela sosialisasi Raperda KLA di kantor DP3AKB, Senin (13/11/2023).

Umar Adi menambahkan, penyusunan Raperda KLA ini juga tidak lepas dari Kota Balikpapan yang saat ini sudah teras dari Ibu Kota Negara (IKN) terlebih Kota Balikpapan juga disebut sebagai Kota Layak Anak.

“Kota Balikpapan ini sebagai kota layak anak, tapi Balikpapan punya PR (Pekerjaan Rumah, Red) anak-anak sebagai investasi bangsa,” ucapnya.

Dikatakannya, Raperda yang tengah disusun ini sebagai langkah mengantisipasi pertambahan penduduk Kota Balikpapan, sebagai efek dari kota penyangga IKN yang tidak menutup kemungkinan juga menambah populasi anak di Balikpapan.

“Balikpapan harus siap mengantisipasi datangnya para keluarga dan anak-anak,” ungkapnya.

Menurut Umar Adi, salah satu komponen dalam raperda inilah mencoba mengakomodir, yang nantinya akan memilah tugas pokok DP3AKB serta yang menjadi tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos) untuk membina anak terlantar.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan berperan terhadap anak putus sekolahnya, maupun stakeholder lainnya secara kewilayahan,” ungkapnya.

Saat ini, Raperda tersebut sebagai leading sektor serta yang menginisiasi untuk dilakukan sosialisasi.

“Sosialisasi ini yang terakhir kami lakukan, tahapan selanjutnya kami akan merevisi raperda sesuai masukan saat digelar sosialisasi,” paparnya.

Selanjutnya, katanya, Bagian Hukum dan DP3AKB akan kembali merumuskan dengan beberapa stakeholder, serta merapikan isi Raperda tersebut.

“Nanti dari DPRD Balikpapan maupun Bagian Hukum yang akan memilah lagi, apakah ini ranahnya Perda atau aturan turunan di bawahnya,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply