DPRD Balikpapan Dorong Pembangunan Tertib dan Inklusif Lewat Dua Raperda Strategis

DPRD Balikpapan
DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 di Hotel Grand Sinyiur Balikpapan, Senin (27/10).

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk memperkuat arah pembangunan kota yang lebih tertib, terencana, dan inklusif melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang digelar di Hotel Grand Sinyiur Balikpapan, Senin (27/10), dewan membahas Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang serta Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dianggap memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi dinamika pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat. Menurutnya, sektor pergudangan yang menjadi tulang punggung logistik kota harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan tata ruang, lingkungan, dan sosial.
“Balikpapan tumbuh sebagai kota jasa dan distribusi, sehingga diperlukan regulasi yang jelas untuk mengatur lokasi, kapasitas, dan fungsi pergudangan. Penataan yang tertib akan mendukung kelancaran arus barang sekaligus menjaga keseimbangan tata ruang kota,” ujarnya.

Selain fokus pada penataan kota, DPRD juga memberikan perhatian besar pada isu kesetaraan gender melalui pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender. Alwi menegaskan bahwa kebijakan publik di Balikpapan harus memberikan manfaat setara bagi seluruh warga, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau latar belakang sosial.
“Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang memberi ruang dan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan. Raperda ini menjadi dasar penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota dapat mempercepat proses pembahasan agar kedua Raperda tersebut segera disahkan menjadi produk hukum daerah. Menurutnya, kehadiran regulasi ini akan memperkuat fondasi pembangunan Balikpapan yang tertata, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.
“Kolaborasi eksekutif dan legislatif adalah kunci dalam mewujudkan kota yang maju, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya,” pungkas Alwi.

Sumber: DPRD Kota Balikpapan

Tinggalkan Komentar