Fokus Awasi Akhir Pekan, Dishub Tertibkan Parkir Liar di MT Haryono
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kendaraan yang memadati bahu Jalan MT Haryono tanpa aturan akhirnya mendapat penindakan. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan turun langsung melakukan operasi parkir liar dan memberikan tanda peringatan pada kendaraan yang berhenti sembarangan, Sabtu (25/10/2025) malam.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah korektif untuk menekan pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait pemanfaatan bahu jalan sebagai area parkir yang justru menghambat mobilitas pengguna jalan lain.
“Pelanggaran kerap terjadi akibat rendahnya kepedulian sebagian pengendara pada aturan yang sudah jelas melarang parkir di badan maupun bahu jalan. Karena itu, pihaknya menekankan bahwa MT Haryono merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang wajib bebas dari aktivitas parkir liar, ujarnya.
Pemasangan Rambu Hingga Ancaman Derek Kendaraan
Dishub segera menambah rambu larangan parkir dan larangan berhenti di sejumlah titik rawan pelanggaran. Tak hanya sebatas imbauan, tindakan represif juga siap diberlakukan apabila pengendara tetap membandel.
“Jika masih mengulang pelanggaran setelah diberikan peringatan, kami akan melakukan penindakan berupa pengempesan ban hingga penderekan,” tegas Fadli.
Penegakan hukum tersebut dilakukan bersama Satlantas Polresta Balikpapan sebagai bagian dari sinergi pengendalian lalu lintas di jalur padat kendaraan tersebut.
Penjagaan Difokuskan Saat Volume Kendaraan Tinggi
KTL MT Haryono terbagi menjadi empat segmen dari Tugu Beruang Madu hingga simpang Perumahan Wika. Namun, pada tahap awal, operasi dipusatkan di ruas simpang Jalan Beller sampai kawasan Kopi Tiam yang disebut paling rawan pelanggaran.
Dishub juga mengubah pola pengawasan. Patroli kini diprioritaskan pada akhir pekan mulai Jumat sampai Minggu, ketika arus kendaraan mencapai titik tertinggi setiap pekan.
Patroli rutin ini sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap para juru parkir binaan Dishub. Jika ditemukan juru parkir yang membiarkan pelanggaran atau terlibat praktik parkir liar, sanksi hingga pencabutan izin menanti.
Dua Lokasi Disiapkan sebagai Lahan Parkir Alternatif
Agar masyarakat memiliki pilihan parkir resmi, Dishub telah menyiapkan dua kantong parkir alternatif, yaitu lahan berpagar seng merah dan kawasan Citra City.
Fadli menegaskan, Dishub hanya menjadi mediator antara pemilik lahan dan pelaku usaha parkir. Tidak ada retribusi resmi yang ditarik pemerintah karena lahan tersebut bukan aset daerah.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa KTL bertujuan menciptakan ketertiban dan keselamatan, bukan menekan pengguna jalan,” tutupnya.
BACA JUGA
