Hari Ini Batas Akhir Pembayaran PBB, Penghapusan Denda Tak Berlaku Mulai Besok

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menegaskan bahwa hari ini (30/9/2025) jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan batas akhir pembayaran tanpa denda.
Kepala Dispenda, Idham Mustari mengatakan, mengimbau masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan.
“Jadi hari ini terakhir jatuh tempo pembayaran PBB. Kami harap warga bisa segera membayar melalui channel-channel yang telah kami siapkan, seperti Bank Kaltimtara, Kantor Pos, atau langsung datang ke kantor Dispenda,” ujarnya, Senin (30/9).
Menurut Idham, pencapaian target masih terus berproses. Mengingat akhir tahun sudah semakin dekat, pihaknya terus mengoptimalkan upaya pemungutan dan penagihan pajak daerah.
“Target masih dalam proses. Kami tetap mengoptimalkan pemungutan dan penagihan. Itu yang sedang kami fokuskan saat ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa mulai 1 Oktober, kebijakan penghapusan denda tidak lagi berlaku. Wajib pajak yang belum membayar PBB hingga hari ini akan dikenai sanksi denda.
“Mulai besok, langsung dikenakan denda. Hari ini terakhir penghapusan denda berlaku,” katanya.
Denda dan Tarif PBB
Untuk tahun ini, denda keterlambatan PBB ditetapkan sebesar 1 persen per bulan, lebih ringan dari biasanya yang mencapai 2 persen. Namun, tarif dasar pajak tidak mengalami perubahan.
“Tidak ada kenaikan pajak. Tarif masih sama seperti tahun lalu. Penetapan tetap mengacu pada lokasi, luas lahan, dan peruntukan lahannya,” jelas Idham.
Besaran pajak tetap dihitung berdasarkan luas tanah per meter persegi sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan ketentuan lokasi.
Dispenda mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran agar terhindar dari denda dan memastikan kelancaran kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Dimana pembayaran bisa dilakukan Bank Katimtara, Bank Bjb, Gojek, Tokopedia, Pos Indonesia dan Kontengan.
BACA JUGA