Hasil Razia Mobil Angkutan, Banyak Tidak Miliki KIR

Pemkot Balikpapan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan saat ini gencar melakukan razia terhadap angkutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen hasil uji KIR atau uji kendaraan. Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi, terjadinya musibah kecelakaan akibat kendaraan yang digunakan tidak layan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, Dishub Kota Balikpapan sudah rutin melaksanakan razia kendaraan dalam rangka tertib administrasi karena pengujian kendaraan bermotor sudah gratis. Namun disisi lain, tidak berbanding lurus dengan tingkat layanannya, malah terjadi penurunan, sehingga hasil evaluasinya ada sesuatu yang salah.

“Jika dulu masih berbayar pelayanan baik, tapi gratis malah turun,” ujarnya, Jumat (21/6/2024).

Edo sapaan akrab Adwar Skenda Putra mengatakan, disisi lain banyak terjadi kecelakaan lalu lintas di Kota Balikpaapan, setelah dicek ternyata kendaraannya tidak memiliki dokumen uji KIR atau ada dokumennya namun sudah tidak berlaku lagi.

“Untuk itulah, maka Dishub Kota Balikpapan mulai mengintensikan kegiatan razia ke kendaraan angkutan barang umum dan khusus yang dilakukan untuk tertib adminitrasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Edo menjelaskan, dari beberapa kali penertiban setidaknya ada terjaring sebanyak 50 an kendaraan yang mayoritas angkutan umum dan khususnya tidak dilengkapi KIR.

“Ada yang mati KIR bahkan tidak punya KIR,” ucapnya.
Dikatakannya, Dishub Kota Balijkpapan juga akan menilang kendaraan yang tidak melengkapi semua dokumen untuk berkendaranya dan akan langsung diajukan ke sidang di pengadilan. Dimana razia ini efektif karena para pengemudi, saat ini kembali mulai ramai mengikuti aturan KIR dan perpanjangan KIR-nya.

“Termasuk razia parkir di bahu jalan yang akan kita gencarkan,” tukasnya.

Menurut Peraturan No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, KIR mobil adalah serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan guna memastikan jika kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratan, aman, serta layak berkendara di jalan.

Dikutip dari buku Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Berbasis Android karya Hadwitya dan Sofywan (2019), uji KIR ini wajib dilakukan oleh pemilik mobil setiap 6 bulan sekali.

Tujuannya untuk memastikan jika kendaraan tersebut aman untuk beroperasi dan layak jalan. Dengan begitu, kecelakaan kendaraan yang disebabka oleh kondisi kendaraan pun dapat dicegah.

Tinggalkan Komentar