Balikpapan – Kapolda Kalimantan timur Irjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., memimpin langsung rapat kesiapan pembentukan pelayanan call center 110 kepada masyarakat, Selasa (16/3/2021).

Dalam rapat tersebut Kapolda Kaltim turut di dimpingi pula oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum., Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jefri Yanus Endolemba Torunde, S.I.K., M.H., dan di hadiri oleh PJU Polda Kaltim serta Kapolresta Balikpapan yang tentunya tetap memperhatikan protokol Kesehatan covid-19.

Kapolda Kaltim menjelaskan, Kesigapan dalam memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat kini menjadi semangat tersendiri bagi berbagai instansi untuk terus berbenah. Terlebih lagi, di era digital dan arus cepat informasi, dibutuhkan berbagai inovasi atau perubahan cara agar proses layanan bisa lebih efektif untuk diterima masyarakat. Begitu pun dengan institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

“Untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif, Polri pun memiliki layanan Call Center Polri 110. Layanan yang lahir berkat kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) ini dibentuk untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik,” terang Kapolda.

“Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) serta pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll),” Tambahnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, “Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 ini 24 jam secara gratis. Namun, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong,” Tutup Kabid Humas Polda Kaltim.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply