IPW Soroti Dakwaan Febrie Adriansyah, Dugaan Korupsi Asal TPPU Dinilai Tak Didakwakan
Jakarta, Gerbangkaltim.com- Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti konstruksi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. IPW menduga terdapat upaya membatasi pertanggungjawaban pidana terdakwa karena sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang disebut dalam uraian dakwaan justru tidak dirumuskan sebagai dakwaan tersendiri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai JPU hanya mendakwa Febrie dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwaan kedua primair, meskipun uraian surat dakwaan tersebut memuat sejumlah penerimaan uang dan aset yang menurut IPW patut diuji sebagai dugaan pemerasan dalam jabatan, suap, atau gratifikasi.
“Jaksa penuntut umum bukannya tidak tahu atau kurang cakap. Namun, dalam dakwaan kedua primair terlihat adanya persoalan karena sejumlah perbuatan yang diduga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi tidak didakwakan sebagai tindak pidana asal secara tersendiri,” demikian kritik IPW yang disampaikan melalui Sugeng.
Menurut IPW, persoalan tersebut menjadi penting karena konstruksi dakwaan akan menentukan ruang lingkup perkara yang diperiksa di persidangan dan perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
1. IPW Pertanyakan Konstruksi Dakwaan
IPW menyoroti susunan dakwaan dalam perkara Nomor 75/Pidsus-TPK/2026/PN Tipikor Jakarta Pusat. Dalam uraian yang disampaikan IPW, dakwaan pertama primair disebut menjerat Febrie atas dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap Tan Kian, terkait penerimaan uang sebesar 5 juta dolar Singapura melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Perbuatan tersebut, menurut uraian IPW, dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, IPW mempertanyakan mengapa sejumlah penerimaan uang dan aset lain yang tercantum dalam uraian dakwaan kedua primair hanya ditempatkan dalam konstruksi TPPU, tanpa disertai dakwaan tersendiri atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi asal-usul harta tersebut.
IPW menilai perbedaan perlakuan dalam penyusunan dakwaan itu perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami pertimbangan hukum yang mendasari pilihan JPU.
2. Sejumlah Penerimaan Uang dan Aset Disorot
Dalam kritiknya, IPW merujuk pada sejumlah penerimaan yang disebut dalam uraian dakwaan, antara lain saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito, serta uang Rp60 miliar dan sejumlah aset tanah yang dikaitkan dengan Andy Chandra Tan.
Aset yang disorot mencakup tanah seluas 9.260 meter persegi di Cilincing, Jakarta Utara, dengan nilai yang disebut mencapai Rp77,07 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah bidang tanah di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang dikaitkan dengan Hotel The Nyaman.
IPW juga menyoroti angka penerimaan uang sebesar Rp203,469 miliar dari berbagai pihak sebagaimana disebut dalam materi yang menjadi dasar kritiknya.
Menurut IPW, rangkaian penerimaan tersebut perlu diuji secara cermat untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi, baik berupa pemerasan dalam jabatan, suap, maupun gratifikasi.
Meski demikian, penyebutan penerimaan uang dan aset dalam uraian dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruhnya merupakan hasil tindak pidana korupsi. Penentuan unsur pidana dan pertanggungjawaban terdakwa tetap harus didasarkan pada pembuktian di persidangan.
3. Dinilai Berpotensi Memunculkan Persoalan Hukum
Sugeng melalui IPW menilai tidak dicantumkannya dugaan tindak pidana asal secara tersendiri dalam dakwaan TPPU berpotensi menimbulkan persoalan mengenai konstruksi dan kejelasan surat dakwaan.
IPW mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat dimanfaatkan terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan terhadap surat dakwaan, dengan alasan dakwaan tidak jelas, tidak lengkap, atau kabur.
Apabila keberatan tersebut diterima oleh majelis hakim berdasarkan alasan hukum yang sah, surat dakwaan dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Namun, apakah suatu dakwaan memenuhi syarat formil dan materiil serta apakah terdapat alasan untuk menyatakannya batal demi hukum merupakan kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan surat dakwaan, ketentuan hukum, dan argumentasi para pihak.
4. IPW Buka Kemungkinan Adanya Strategi Penuntutan
Di sisi lain, IPW juga mengakui dugaan adanya upaya membatasi pertanggungjawaban pidana tersebut belum tentu benar. Menurut organisasi itu, tidak dicantumkannya sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dalam dakwaan TPPU bisa saja merupakan bagian dari strategi penuntutan yang belum diungkapkan kepada publik.
Salah satu kemungkinan yang disoroti IPW adalah apabila Kejaksaan Agung memang menyiapkan penanganan dugaan pemerasan dalam jabatan, suap, atau gratifikasi melalui perkara tersendiri.
Jika demikian, IPW menilai perlu ada penjelasan kepada masyarakat mengenai arah penanganan perkara tersebut, termasuk apakah telah dipersiapkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan tindak pidana asal yang dimaksud.
IPW juga menyinggung Tim 9 di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konteks perlunya kejelasan dan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Bagi IPW, penjelasan mengenai kemungkinan strategi penuntutan itu penting untuk menghindari prasangka bahwa penyusunan dakwaan bertujuan mempersempit pertanggungjawaban pidana terdakwa.
5. IPW Minta Publik Kawal Persidangan
IPW mengajak masyarakat mencermati jalannya persidangan perkara dugaan korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengawasan publik dinilai penting agar proses penegakan hukum berlangsung transparan dan setiap dugaan tindak pidana ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut IPW, kejelasan konstruksi dakwaan, keterbukaan pertimbangan penuntutan, dan pembuktian di persidangan menjadi bagian penting dalam memastikan pertanggungjawaban pidana dilakukan secara proporsional.
IPW menegaskan, kritik terhadap surat dakwaan bukanlah kesimpulan bahwa JPU telah melakukan pelanggaran atau bahwa terdakwa terbukti melakukan seluruh tindak pidana yang dipersoalkan. Persoalan tersebut perlu diuji melalui proses hukum, termasuk penjelasan dari pihak kejaksaan dan penilaian majelis hakim.
Dengan demikian, publik dapat menilai apakah konstruksi dakwaan yang digunakan merupakan pilihan penuntutan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau justru menyisakan persoalan yang perlu diperbaiki dalam proses penegakan hukum. (geka)
BACA JUGA
