Kecelakaan Lalu Lintas: Begini Aturan Penjaminan Biaya Berobat Menurut BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan kecelakaan lalu lintas
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Banyak masyarakat bertanya, apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas? Jawabannya: bisa, tetapi dengan ketentuan khusus yang diatur dalam mekanisme penjaminan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa keluarga korban atau wali sebaiknya segera mengurus Laporan Polisi setelah kecelakaan terjadi. Dokumen ini menjadi dasar penentuan instansi yang berwenang menanggung biaya perawatan korban.

“Banyak yang mengira penjamin hanya BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja. Padahal, ada juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen, PT ASABRI, pemberi kerja, atau pihak penjamin lain yang sesuai dengan status dan jenis kecelakaan,” ujar Rizzky, Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, karena itu termasuk kecelakaan kerja. Kasus tersebut menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja.

BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan untuk kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak melibatkan kendaraan lain. Sementara, kecelakaan ganda (melibatkan kendaraan lain) akan ditanggung terlebih dahulu oleh Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi, dengan batas biaya maksimal Rp20 juta. Jika biaya melebihi batas, penjaminan dilanjutkan ke BPJS Kesehatan atau instansi terkait lainnya.

Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan tunggal akibat tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar. Ia pun mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, memakai helm dengan benar, membawa dokumen kendaraan lengkap, dan memastikan kepesertaan JKN selalu aktif.

“Kecelakaan bisa menimpa siapa saja. Pencegahan adalah langkah terbaik untuk melindungi diri dan orang lain,” tutupnya.

Sumber: BPJS Kesehatan

Tinggalkan Komentar