Kejari Sebut Tersangka Kasus Nano Bubble PTMB Bakal Bertambah
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Nano Bubble yang terjadi di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) sebagai pengelola PDAM Kota Balikpapan.
Sebelumnya Kejari Balikpapan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni HDR sebagai mantan Direktur Utama PTMB dan AR eks Direktur Teknik PTMB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Koya Balikpapan, Slamet Riyanto mengatakan, pihaknya akan kemungkinan mengungkap beberapa orang tersangka dalam penyalahgunaan anggaran pemerintah terkait proyek pengadaan nano bubble di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB).
“Dua orang calon tersangka ini diungkap dalam fakta saat melakukan persidangan pertama, siapa orangnya nanti akan diumumkan,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).
Slamet menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.
“Pasti ada, karena prosesnya lagi penyeledikan melalui ekspos. Di ekspose itu nanti gelar perkara, digelar perkara itu menentukan perkaranya berdasarkan hasil penyelidikan dan faktanya,” ungkapnya.
Dikatakannya, total kerugian keuangan negara akibat kasus ini ada sekitar Rp 5,3 miliar dan dimana yang sudah dikembalikan sebanyak Rp 4,50 miliar.
“Mudah-mudahan nanti kalau sudah selesai semua bisa dikembalikan, intinya ‘kan itu pengembalian kerugian negara,” paparnya.
Selain itu, Kejari Balikpapan juga akan mengungkap kasus hasil penyelidikan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan pada 2019-2020 terkait masalah belanja umum dengan perkiraan kerugian Rp 2 miliar.
BACA JUGA