Kemendag RI Puji Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida Rp 59 Miliar di Surabaya dan Pasuruan

Gerbangkaltim.com, Surabaya — Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan mengungkap kasus besar perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua wilayah di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan. Kejahatan ini diketahui menghasilkan omzet fantastis, mencapai sekitar Rp 59 miliar dalam satu tahun operasional.
Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI, Mario Josko, dalam konferensi pers yang digelar bersama pihak kepolisian di pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, pada Kamis (8/5/2025).
“Kami dari Kementerian Perdagangan sangat mendukung langkah Bareskrim Polri dalam menindak penyalahgunaan perizinan usaha dan distribusi bahan kimia berbahaya seperti sianida,” ujar Mario.
Ia menegaskan bahwa sianida termasuk bahan kimia yang sangat berbahaya dan rentan disalahgunakan. Untuk itu, distribusi dan pengawasannya telah diatur secara ketat melalui Permendag Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 7 Tahun 2020 tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya.
“Sesuai aturan, hanya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah yang memiliki izin impor sianida ke Indonesia,” lanjutnya.
Mario menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi sianida karena risiko dampaknya sangat besar terhadap kesehatan dan keselamatan publik. Sianida dapat menyebabkan keracunan akut hingga kematian jika masuk ke tubuh melalui mulut, pernapasan, atau kulit.
Meski berbahaya, sianida juga digunakan di sejumlah sektor industri, sehingga penggunaannya harus dikontrol secara profesional dan bertanggung jawab.
“Karena potensi bahayanya besar, penanganan dan pengawasan sianida harus dilakukan dengan sangat ketat,” tegas Mario Josko.
Pengungkapan Kasus oleh Bareskrim Polri
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal sianida yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Jawa Timur. Dalam penggerebekan di dua lokasi, yakni Surabaya dan Pasuruan, petugas berhasil menyita ribuan drum sianida dari berbagai sumber, termasuk dari perusahaan asal Tiongkok dan Korea Selatan.
Barang bukti yang disita di antaranya:
-
1.092 drum sianida putih
-
710 drum sianida hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd (Tiongkok)
-
296 drum sianida putih tanpa stiker
-
250 drum sianida hitam tanpa stiker
-
62 drum sianida dari Taekwang Ind. Co. Ltd Korea PPI (dilengkapi hologram)
-
88 drum dari perusahaan yang sama tanpa hologram
-
83 drum sianida dari PT Sarinah
Di gudang kedua di Pasuruan, polisi menemukan 3.520 drum sianida bermerek Guangan Chengxin Chemical, berwarna khas telur asin.
Dalam kasus ini, SE, direktur dari perusahaan importir bernama PT SHC, telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Modus operandi yang digunakan adalah mengimpor sianida dengan menggunakan izin perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi, lalu menjualnya secara ilegal kepada sejumlah penambang emas tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia.
“Modusnya dengan melepas label pada drum agar tidak terlacak, dan menggunakan izin perusahaan lain agar seolah-olah legal,” ungkap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Diketahui, tersangka mengimpor 9.888 drum sianida dalam 7 kali pengiriman sepanjang 2024 hingga 2025. Harga jual per drum mencapai Rp 6 juta, dan pengiriman dilakukan kepada pelanggan tetap dengan jumlah 100–200 drum per pengiriman.
Polisi saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari internal perusahaan maupun pihak luar yang terlibat dalam alur distribusi bahan berbahaya ini.
BACA JUGA