Kepulan Asap Hitam Gegerkan Warga Sumberjo

Pemkot Balikpapan
Warga di kawasan RT 46, Kelurahan Sumberjo, Kecamatan Balikpapan Tengah, dikejutkan dengan kobaran api dan kepulan asap hitam tebal yang muncul dari wilayah RT 52 pada Kamis (16/10/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Warga di kawasan RT 46, Kelurahan Sumberjo, Kecamatan Balikpapan Tengah, dikejutkan dengan kobaran api dan kepulan asap hitam tebal yang muncul dari wilayah RT 52 pada Kamis (16/10/2025).

Peristiwa itu diduga berasal dari aksi pembakaran ilalang dan sampah oleh warga setempat di lahan terbuka tak jauh dari bak sampah yang telah disediakan pemerintah.

Menurut kesaksian Nasrullah, Ketua RT 46 Sumberjo, kebakaran itu terjadi secara tiba-tiba. Api yang semula kecil seketika membesar akibat hembusan angin kencang dan kondisi ilalang yang kering.

“Awalnya cuma terlihat asap kecil, tapi tiba-tiba api membesar dan menjalar cepat. Warga yang melihat langsung panik dan segera menghubungi pemadam kebakaran,” jelas Nasrullah saat ditemui di lokasi kejadian.

Beruntung, kobaran api berhasil dikendalikan dalam waktu singkat sehingga tidak merembet ke permukiman warga. Namun peristiwa tersebut sempat menimbulkan kepanikan di lingkungan sekitar karena lokasi kebakaran cukup dekat dengan rumah penduduk.

Petugas Gabungan Cepat Lakukan Pemadaman

Tim gabungan dari BPBD UPT Gunung Samarinda Balikpapan Utara, PMK Kota Balikpapan, serta aparat kepolisian segera diterjunkan ke lokasi untuk memadamkan api.

Alpian Nur, Komandan Regu (Dandru) BPBD UPT Gunung Samarinda, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga.

“Begitu laporan masuk, kami langsung menuju lokasi bersama PMK dan aparat kepolisian. Api berhasil dipadamkan dalam waktu tidak lama, dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujar Alpian.

Alpian menegaskan, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membakar sampah, baik di lahan kosong maupun di sekitar permukiman. Selain berisiko menimbulkan kebakaran, tindakan tersebut juga melanggar aturan daerah yang berlaku di Kota Balikpapan.

Perda Larang Pembakaran Sampah

Larangan membakar sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam peraturan tersebut, setiap warga dilarang membakar sampah di area terbuka karena dapat mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan, dan memicu kebakaran.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat lebih disiplin dalam mengelola sampah, termasuk dengan memanfaatkan fasilitas bak sampah dan layanan pengangkutan yang telah disediakan.

“Ini bukan hanya masalah aturan, tetapi juga keselamatan bersama. Sekali api membesar, risikonya bisa fatal,” tegas Alpian.

Warga Diperiksa, Aparat Minta Keterangan

Sementara itu, aparat Babinkamtibmas dan Babinsa yang berada di lokasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap warga yang diduga melakukan pembakaran sampah. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada laporan kerusakan serius maupun korban akibat peristiwa tersebut. Namun, aparat menegaskan akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola sampah rumah tangga dan lingkungan. Membakar sampah bukanlah solusi, melainkan potensi bahaya yang bisa mengancam keselamatan dan kenyamanan bersama.

Tinggalkan Komentar