Ketua KPPU Sidak Harga Beras di Lampung, Temukan Pelanggaran HET dan Rantai Distribusi Panjang

sidak harga beras
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat melakukan sidak bersama Pemprov dan Bulog Lampung di Pasar Tamin, Bandar Lampung, untuk memantau harga dan distribusi beras, Senin (28/7/2025).

Gerbangkaltim.com, Bandar Lampung — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga beras di Pasar Tamin, Bandar Lampung, Senin (28/7/2025). Didampingi Pemerintah Provinsi dan Bulog Lampung, sidak ini dilakukan menyusul maraknya isu pengoplosan beras premium serta ketidaksesuaian isi dalam kemasan 5 kilogram.

Hasil inspeksi menunjukkan bahwa volume kemasan lima kilogram telah sesuai standar. Namun, tim menemukan sejumlah pedagang masih menjual beras—baik jenis medium maupun premium—di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Harga beras premium tercatat menembus Rp15.000–Rp16.000/kg, sementara beras medium dijual di kisaran Rp14.000/kg.

Ketua KPPU, yang akrab disapa Ifan, menegaskan bahwa temuan ini akan ditelusuri lebih lanjut. “Kami menaruh perhatian serius terhadap lonjakan harga di atas HET ini. KPPU akan menyelidiki apakah ini akibat praktik kartel harga, monopoli, atau karena struktur distribusi yang terlalu panjang,” ujarnya.

KPPU juga menyoroti persoalan rantai distribusi yang dinilai terlalu kompleks, melibatkan banyak perantara mulai dari agen gabah hingga distributor. Struktur tersebut ditengarai menjadi salah satu penyebab utama harga beras membengkak di tingkat konsumen.

Salah satu regulasi yang disorot adalah Peraturan Daerah Lampung Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang penjualan gabah keluar provinsi. KPPU menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan kelangkaan dan fluktuasi harga. “Kami telah menyampaikan rekomendasi perbaikan Perda ini kepada Gubernur Lampung sejak akhir 2024, namun belum ada tindak lanjut konkret,” tambah Ifan.

Sidak serupa juga dilaksanakan Kantor Wilayah I KPPU di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (25/7). Dalam kegiatan bersama Satgas Pangan Sumut, Polda, Disperindag, dan Binda Sumut, ditemukan bahwa pengusaha kilang padi kesulitan menjual beras sesuai HET karena harga gabah yang tinggi dari petani.

Ketua KPPU menegaskan pengawasan terhadap sektor pangan akan diperketat. “Jika ditemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU siap menindaklanjuti dengan proses hukum,” tegasnya.

Sumber:
Siaran Pers KPPU No. 055/KPPU-PR/VII/2025, 28 Juli 2025
Narahubung: M. Fanshurullah Asa – Ketua KPPU
Publikasi oleh Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU
Website resmi: https://kppu.go.id/siaran-pers

Tinggalkan Komentar