Tana Paser, Komplotan ketiga rudapaksa anak telah di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kamis 4/08/2022.

Meski sudah cukup ringan, para pelaku anak sebagai pelaku yang berkerjasama (justice collaborator) dan saksi pelapor (wistleblower) untuk ungkap dalang komplotan rudapaksa anak di persidangan.

Prihal itu diungkapkan oleh kuasa hukum para pelaku anak Muchtar Amar, SH, Kamis 11/08/2022 di Balikpapan melalui whatsapp kepada wartawan usai berkordinasi di Subdit IV/Renakta Dirkrimum Polda Kaltim seputar informasi kasus dalang atau otak komplotan lain ‘rudapaksa’ anak yang melarikan diri ke Balikpapan dan diduga residivis agar segera ditangkap.

Mengapa?, “kordinasi ini kami lakukan untuk ungkap dalang atau otak komplotan lain ‘rudapaksa’ anak yang terkuak dipersidangan agar segera di proses hukum, laporan informasi resminya akan segera kami sampaikan ke Subdit IV/Renakta Dirkrimum Polda Kaltim”, tegas dia.

Lebih lanjut dia membeberkan,
“upaya ini dilakukan ber-iringan mulai persidangan wujud koperatif pelaku anak yang berkerjasama (justice collaborator) dan pelapor anak saksi (wistleblower) dengan itikad baik”.

Kerjasama mengungkap kasus ini sebagai alarm moralitas kewaspadaan dini melindungi potensi korban anak serupa.

Amar melanjutkan, “hal ini kami lakukan wujud upaya pemenuhan hak anak terkait pelaksanaan perlindungan anak agar teridentifikasi potensi ancaman terhadap masa depan anak karena diduga ‘predator’ anak masih bebas berkeliaran dan tak terulang”.

“dan atas permintaan pihak keluarga pelaku anak yang merasa diskriminatif jika hanya anak mereka yang diproses hukum dan kami ‘advokat’ juga siap berkerjasama, pengaruh prilaku buruk anak dapat di-minimalisir”, ucapnya.

Pemenuhan hak anak, sesuai norma hukum diharap beri perlindungan
dan pengawasan anak, termasuk penempatan pelaku anak di LP-Khusus Anak saat anak berhadapan dengan hukum.

Dia berujar, “klien kami hormati tuntutan JPU dan putusan Majelis Hakim, namun bentuk upaya pemenuhan hak anak berhadapan dengan hukum terus kami upayakan, termasuk upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot”.

“pelaku anak pun belum ditahan di LP-Khusus Anak dan belum dapat bersekolah/sederajat sejak ikuti proses hukum seraya jalani masa hukuman”, terang Amar.

Ini penting agar anak raih tempat layak anak dan tetap dapat bersekolah/sederajat serta di-edukasi agar kembali ke masyarakat terhindar dari tindakan perundungan demi masa depan cemerlang anak.

Dia optimis, “tindakan pro-aktif, tegas dan berani dari pihak kepolisian sinergi dengan lintas sektoral buahkan hasil dan upaya ini nantinya harus diberi reward sebagai prestasi”.

“demikian pula masyarakat dan keluarga anak pun dilibatkan dan diberi reward, razia dan beri pembinaan secara berkelanjutan kumpulan anak ‘geng atau group anak’ tak layak anak, agar tercipta lingkungan yang kondusif dan bakat anak ter-arahkan”, pungkasnya.

Sebagai informasi kasus, modus ‘rudapaksa’ anak di Paser awalnya diduga dilakukan oleh dalang orang dewasa yang berikan pengaruh prilaku buruk melalui minuman keras ‘oplosan’ dan alkohol bermerk kepada perempuan anak yang dikenalnya.

Selanjutnya, calon anak korban perempuan terus dicekokin miras ‘oplosan’ bersama anak pria yang juga masih dikenal anak korban hingga ia tak merasa khawatir dalam keadaan tepar dan terpapar.

Dalang pelaku ‘rudapaksa’ anak manfaatkan kesempatan itu, dan mulai tularkan pengaruh prilaku buruknya lagi, pisahkan anak korban ke tempat lain untuk di-rudapaksa, lalu lagi di-ikuti kelompok kedua yang dipanggil datang bawa miras bermerk. (GK)

Share.
Leave A Reply