Kota Balikpapan Jadi Nominator Kota Informatif

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kota Balikpapan masuk sebagai salah satu nominator kota informatif Kategori Pemerintah Kabupaten Kota se Kaltim dalam malam penganugerahan Keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Kaltim. Dalam acara ini KI Kaltim menganugerahkan 11 kategori. Penyerahan penghargaan berlangsung di Hotel Aston, Samarinda, Rabu (18/12/2024) malam.
Terbaik pertama di raih Kabupaten Kota Bontang, disusul Kutai Timur terbaik kedua dan terbaik ketiga Kota Samarinda.
Malam anugerah keterbukaan informasi dihadiri perwakilan KI Pusat Syawaludin, perwakilan Pj Gubernur Kaltim Muhammad Faisal dan perwakilan kepala daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten kota se Kaltim.
KI Pusat juga menyerahkan penghargaan kepada pemerintah provinsi, Ketua DPRD Kaltim, Ketua NU Kaltim dan Muhammadiyah Kaltim. Termasuk sejumlah Informan Ahli Bagus Susetyo.
Pj Gubernur Kaltim dalam sambutannya yang dibacalan Kadis Kominfo Kaltim Muhammaf Faisal mengatakan, Provinsi Kalimantan Timur kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan mempertahankan predikat Provinsi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Nasional 2024.
Penghargaan ini diberikan di Jakarta Selasa (17/12) malam dengan perolehan nilai 92,31, menandai keberhasilan Kalimantan Timur meraih predikat tersebut selama lima tahun berturut-turut.
Pihaknya menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi telah menjadi landasan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Pj Gubernur juga memberikan apresiasi kepada seluruh badan publik, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang telah bekerja keras dalam meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat.
Harapannya badan publik yang telah meraih predikat informatif dapat menjadi inspirasi bagi badan publik lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
Pj Gubernur juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terkait informasi yang dikecualikan.
“Tidak semua informasi dapat diakses publik, seperti yang menyangkut rahasia negara, keamanan, atau privasi individu. Oleh karena itu, Komisi Informasi harus terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan dan batasan-batasan informasi,” tegasnya.
Penghargaan ini juga diharapkan tidak hanya menjadi simbol apresiasi, tetapi juga memotivasi badan publik di Kalimantan Timur untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi terbaik.
“Informasi publik harus benar-benar tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kaltim Imran Duse mengatakan, tidak hanya itu, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kalimantan Timur juga mencatatkan skor yang konsisten tinggi.
“Sejak pertama kali diluncurkan pada 2021, provinsi ini selalu berada di atas rata-rata nasional. Pada 17 Oktober 2024, IKIP Kalimantan Timur mencapai nilai 82.000, menempatkan provinsi ini di peringkat ketiga secara nasional,” ujarnya.
Imran menyampaikan, bahwa pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat, dunia usaha, media, lembaga pendidikan, dan badan publik.
“IKIP ini memotret bagaimana implementasi keterbukaan informasi di Kalimantan Timur. Ini menunjukkan bahwa ekosistem informasi yang sehat dan demokratis telah terbentuk dengan baik di provinsi kita,” jelasnya.
Selain IKIP, Kalimantan Timur juga berhasil mempertahankan predikat informatif dalam monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat. Selama lima tahun terakhir, hasil monev ini selalu menempatkan Kalimantan Timur di atas rata-rata nasional.
“Tahun ini, hasil monev menunjukkan peningkatan partisipasi badan publik dalam keterbukaan informasi,” ungkapnya.
Pada 2023, sebanyak 295 badan publik berpartisipasi dalam monev, sedangkan tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 362 badan publik dengan tingkat partisipasi lebih dari 89 persen.
Jumlah badan publik yang masuk kategori informatif juga naik signifikan dari 25 badan publik tahun lalu menjadi 54 badan publik pada tahun ini, atau meningkat lebih dari 120 persen.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya soal penghargaan, tetapi harus menjadi praktik nyata. Semua badan publik, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), harus terus berinovasi agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik,” tutupnya.
BACA JUGA