KPPU Selidiki Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem 2 Senilai Rp2,98 Triliun

#KPPU
KPPU gelar sidang perdana dugaan persekongkolan tender proyek pipa gas Cisem 2 senilai Rp2,98 triliun di Jakarta, Rabu (2/10/2025).

Gerbangkaltim.com, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana terkait dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang Tahap II (ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur), atau dikenal sebagai proyek Cisem 2, dengan nilai proyek mencapai Rp2,98 triliun.

Sidang yang berlangsung di Gedung KPPU Jakarta dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M. Noor Rofieq dengan anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean. Agenda sidang kali ini mencakup pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.

Kasus dengan Nomor Perkara 06/KPPU-L/2025 ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan praktik persekongkolan di antara peserta tender. Lima pihak ditetapkan sebagai terlapor, yaitu PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7. Dari tujuh peserta lelang awal, hanya dua konsorsium yang bertahan hingga tahap akhir seleksi.

Dalam pembacaan LDP, Investigator KPPU menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beberapa temuan yang memperkuat dugaan tersebut antara lain adanya adendum berulang pada dokumen tender, gangguan sistem pengadaan, penerimaan penawaran harga di luar aplikasi SPSE, hingga kesamaan mencolok dalam dokumen teknis antar peserta lelang.

KPPU menilai kombinasi faktor tersebut mengindikasikan adanya koordinasi di antara peserta tender, yang berpotensi mengarah pada praktik persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 22 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan atas LDP dan pemeriksaan dokumen pendukung dari para terlapor. Publik dapat mengikuti perkembangan sidang melalui laman resmi kppu.go.id/jadwal-sidang.

KPPU menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi proses persidangan guna memastikan prinsip persaingan usaha yang adil dan transparan dalam setiap proyek pengadaan pemerintah, khususnya sektor strategis seperti energi dan infrastruktur.

Tinggalkan Komentar