KPPU Setujui Akuisisi Tokopedia oleh TikTok dengan Syarat Ketat untuk Jaga Persaingan E-Commerce

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang digelar di Jakarta pada Senin (17/6/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso bersama anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean. Penetapan tersebut diberikan setelah TikTok Nusantara dan Tokopedia menyetujui seluruh syarat dan waktu pelaksanaan yang diajukan Investigator KPPU.
Sebelumnya, dalam sidang tanggal 27 Mei 2025, KPPU mengidentifikasi potensi monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat dari akuisisi ini. TikTok dan Tokopedia pun diberi sejumlah syarat wajib agar dinamika e-commerce nasional tetap sehat dan terbuka.
Syarat-Syarat Wajib KPPU untuk TikTok dan Tokopedia
Berikut beberapa persetujuan bersyarat yang wajib dijalankan oleh kedua entitas:
-
Bebas Metode Pembayaran & Logistik:
Konsumen harus tetap memiliki pilihan bebas terkait metode pembayaran dan jasa pengiriman tanpa terikat promosi atau bundling. -
Larangan Dominasi Pasar:
TikTok dan Tokopedia dilarang:-
Melakukan predatory pricing.
-
Menerapkan self-preferencing di platform.
-
Menghambat seller untuk berjualan di luar ekosistem mereka.
-
-
Kebebasan Promosi Produk:
Platform TikTok tidak boleh membatasi pengguna untuk mempromosikan produk dari marketplace lain. -
Larangan Eksploitasi Kekuatan Pasar:
Tidak diperbolehkan menaikkan harga secara tidak wajar yang tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi. -
Perlindungan UMKM:
UMKM harus mendapat akses dan peluang yang adil untuk berkembang di platform TikTok Shop dan Tokopedia.
Kewajiban Laporan dan Pengawasan KPPU
Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, TikTok dan Tokopedia diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah laporan secara berkala, antara lain:
-
Laporan triwulanan terkait pendapatan, biaya operasional, dan struktur biaya e-commerce selama dua tahun.
-
Daftar mitra logistik dan pembayaran yang diperbarui setiap 6 bulan.
-
Dokumen kerja sama dengan mitra jasa logistik dan merchant, baik skala kecil maupun besar.
-
Semua laporan ini akan digunakan sebagai dasar pengawasan KPPU hingga 17 Juni 2027.
KPPU Akan Lanjutkan Perkara Jika Syarat Dilanggar
Jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan persetujuan bersyarat, KPPU akan membuka kembali perkara 01/KPPU-M/2025 ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Dalam tahap ini, pelaku usaha berisiko menerima sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sumber: Siaran Pers KPPU Nomor 038/KPPU-PR/VI/2025
BACA JUGA