KPPU Soroti Minimnya Respons Pemerintah atas Rekomendasi Kebijakan Persaingan Usaha

kebijakan ekonomi nasional
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan pada 25 Juni 2025 di Kantor DEN untuk membahas isu strategis terkait persaingan usaha nasional.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, guna membahas penguatan sinergi antar-lembaga dalam menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor DEN, Ifan—sapaan akrab Ketua KPPU—menyampaikan keprihatinan atas rendahnya respons pemerintah terhadap 18 saran kebijakan yang telah KPPU sampaikan sejak awal 2024. Rekomendasi tersebut mencakup sektor-sektor strategis seperti pengadaan konstruksi, e-commerce, otomotif, energi, dan pengendalian merger di ekonomi digital.

Namun, beberapa usulan penting seperti penyesuaian harga avtur dan pengembangan jaringan gas kota belum mendapatkan tindak lanjut konkret. KPPU menilai hal ini berpotensi menghambat efisiensi pasar dan merugikan konsumen dalam jangka panjang.

Ifan juga menyoroti pentingnya koordinasi antara KPPU dan Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (DANANTARA), agar setiap keputusan investasi tidak menciptakan hambatan baru dalam pasar. Ia menegaskan bahwa alat analisis kebijakan seperti Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dapat digunakan untuk menyaring potensi pelanggaran prinsip persaingan.

“Kami tidak ingin saran KPPU hanya jadi formalitas. Kami siap bersinergi agar rekomendasi kami dapat dijadikan dasar kebijakan ekonomi yang berdampak luas,” tegas Ifan.

Sebagai langkah konkret, KPPU dan DEN sepakat untuk menjadwalkan pertemuan rutin guna membahas isu strategis lintas sektor, mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen KPPU dalam mengawal reformasi ekonomi nasional, dengan memperkuat pengawasan terhadap praktik usaha tidak sehat serta menyusun rekomendasi berbasis kajian objektif dan independen.

Sumber: Siaran Pers KPPU

Tinggalkan Komentar