Laisa Hamisa Serap Aspirasi Warga Sepinggan Raya, Bahas Air Bersih, Sampah Pesisir, dan Penerangan Jalan
Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisa, menggelar dialog interaktif bersama warga RT 29 Kelurahan Sepinggan Raya pada Selasa (28/10/2025). Pertemuan yang berlangsung hangat ini dihadiri puluhan warga dari RT 29, RT 28, dan RT 16, serta melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), PDAM/PTMB, dan perwakilan kelurahan serta puskesmas setempat.
Dialog tersebut menjadi wadah penyerapan aspirasi masyarakat terkait kebutuhan dasar dan pelayanan publik di wilayah Sepinggan Raya. Salah satu persoalan utama yang mencuat adalah keterbatasan akses air bersih dari PDAM.
“Seorang warga, Ibu Sumarmi, mengeluhkan belum mendapatkan sambungan air bersih. Setelah kami telusuri, ternyata pendaftaran tidak dilakukan melalui PDAM. Kami minta agar dilakukan verifikasi agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Laisa.
Ia menjelaskan, meski Balikpapan masih menghadapi keterbatasan pasokan air baku, wilayah Sepinggan Raya sebenarnya masuk dalam zona layanan PDAM. Karena itu, ia berharap distribusi air dapat segera diperbaiki.
Selain air bersih, warga juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah di pesisir pantai yang dinilai belum optimal. “Sampah di pesisir bukan hanya dari warga, tapi juga kiriman dari laut saat pasang. Kami harap pengangkutannya lebih rutin,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Laisa menyampaikan bahwa akan ada program penanaman mangrove sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem pesisir. Ia berharap kegiatan itu dapat melibatkan masyarakat lokal melalui koordinasi dengan DLH dan Disperkim.
Dalam dialog itu, warga juga mengusulkan penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa titik yang minim cahaya. Laisa menyebut, tiga unit lampu PJU telah diusulkan melalui anggaran perubahan dan akan dilanjutkan pada APBD Murni 2026.
Isu lain yang turut dibahas meliputi perbaikan drainase, pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH), serta bantuan bedah rumah dari Disperkim. Laisa mengingatkan agar setiap usulan masyarakat disampaikan secara resmi melalui mekanisme Musrenbang di tingkat kelurahan.
“Kami ingin seluruh aspirasi warga tersampaikan melalui jalur yang tepat agar dapat masuk dalam perencanaan pembangunan kota,” tegasnya.
Sementara itu, Disperkim menjelaskan bahwa warga yang ingin mengajukan bantuan bedah rumah harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki legalitas tanah, berstatus warga Balikpapan, dan kondisi rumah tergolong tidak layak huni.
Sumber: DPRD Kota Balikpapan
BACA JUGA
