Laksanakan Putusan MK, KPU Balikpapan Bakal Gelar PSSU di 25 TPS

KPU Balikpapan
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menyusun jadwal untuk melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat terkait dugaan adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sebagaimana diketahui, hasil Pemilihan Umum (Pemilu) kemarin, untuk DPR RI, Partai Demokrat mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pada proses tersebut, akhirnya pada 10 Juni 2024 lalu, dalam amar putusan MK, diputuskan bahwa untuk Kota Balikpapan ada 25 TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSSU,” ujarnya, Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, Jumat (21/6/ 2024).

Prakoso Yudho Lelono menambahkan, KPU Kota Balikpapan telah h berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan KPU RI terkait rencana pelaksanaan PSSU tersebut.

“Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu dan Polresta Balikpapan untuk melakukan pengamanan gudang, khususnya terkait pengamanan kotak suara. Maka Polresta Balikpapan memberikan bantuan penebalan pengamanan sampai hari ini,” tegasnya.

Dikatakan Yudho, dalam amar putusan yang dibacakan di MK tersebut, PSSU harus dilaksanakan paling lambat 21 hari setelah amar putusan dibacakan atau diterbitkan.

Selain berkoordinasi dengan Bawaslu, katanya, KPU Balikpapan juga telah memberitahukan kepada 18 Partai Politik (Parpol) tentang keputusan MK tersebut mengenai PSSU.

“Berdasarkan petunjuk dari KPU RI, penghitungan dilakukan pada 26 Juni. Lalu sehari setelahnya, pada tanggal 27 Juni, rekapitulasi dilakukan di tingkat kecamatan, dan pada tanggal 29 Juni rekapitulasi tingkat Kota Balikpapan,” ungkapnya.

Yuhdo mengatakan, untuk pelaksanaan PSSU ini diambil alih sepenuhnya oleh komisioner KPU Kota Balikpapan. Secara teknis, mulai dari pembukaan kotak suara, melihat surat suara, membaca, dan menulis, semuanya akan dilaksanakan langsung oleh KPU Kota Balikpapan.

“Adanya PSSU ini tidak mengganggu jalannya tahapan Pilkada, meskipun akan menyita tenaga dan pikiran. Jadi KPU Balikpapan tidak lagi melakukan estafet melainkan simultan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar