Lewat SIPPN, Seluruh Nomenklatur Layanan Diharapkan Seragam dan Mudah Dipahami Masyarakat

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mendapat pendampingan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam upaya standarisasi jenis pelayanan publik. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) agar seluruh nomenklatur layanan di daerah sejalan dengan standar nasional.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Balikpapan, dr. Andi Sri Juliarty menjelaskan, selama ini masih terdapat perbedaan istilah antar daerah maupun antar lembaga dalam penamaan layanan publik. Salah satu contohnya adalah nomenklatur di bidang kesehatan.
“Di Balikpapan kita mengenal istilah Puskesmas 24 jam, sedangkan dari pusat disebut Puskesmas Rawat Jalan 6. Istilah ini dulunya mengikuti peraturan gubernur zaman Pak Awang Faroek, belum ada perubahan,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).
Menurut dr. Andi, penggunaan istilah “24 jam” dimaksudkan agar masyarakat mengetahui bahwa layanan UGD di puskesmas tersebut buka sepanjang waktu, meskipun belum tentu memiliki fasilitas rawat inap. Ia juga mencontohkan adanya perbedaan istilah lain seperti poli fisioterapi dan rehabilitasi medik yang sebenarnya merujuk pada layanan yang sama.
Pendampingan dari Kemenpan RB ini, kata dia, bertujuan untuk menyamakan seluruh nomenklatur agar ketika diinput ke dalam SIPPN, data tersebut dapat diterima sistem tanpa kendala.
“Kalau istilah berbeda, layanan sebenarnya ada tapi tidak bisa masuk sistem,” jelasnya.
Saat ini, penggunaan SIPPN di Balikpapan telah mencapai 98,99 persen. Masih ada 11 jenis layanan yang belum terinput akibat kendala teknis seperti jaringan lemot atau error aplikasi. Namun, Pemkot berkomitmen menyelesaikannya agar seluruh data layanan publik dapat terintegrasi secara nasional.
Lebih lanjut, dr. Andi menegaskan komitmen Pemkot Balikpapan dalam menjaga kualitas pelayanan publik pasca pendampingan ini. Salah satu upayanya adalah dengan terus memutakhirkan data layanan dan mempercepat transformasi digital di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setiap OPD kami dorong untuk aktif di media sosial agar komunikasi publik lebih terbuka. Kami juga adakan lomba inovasi pelayanan, dan semua OPD wajib memiliki SK tim pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini selaras dengan prestasi Balikpapan yang baru-baru ini meraih penghargaan keterbukaan informasi publik.
“Itu menjadi bukti bahwa upaya kita menjaga transparansi dan kualitas pelayanan publik sudah di jalur yang benar,” pungkas dr. Andi.
BACA JUGA